Bekas Rumah Makan Seafood Hangus Dilalap Si Jago Merah

  01 Agustus 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto: lokasi kebakaran bekas rumah makan seafood di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Bekas rumah makan seafood yang terletak di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana hangus terbakar sekira pukul 10.00 wita. rumah tersebut sebelumnya merupakan rumah makan seafood dikarenakan pandemi covid ditutup dan dijadikan warung kopi dan terakhir sebagai gudang buah.

Menurut pantauan awak media dilapangan, diketahui rumah tersebut milik almarhum pak Cakra yang diurus oleh keponakannya bernama Ibuk Westen. Sebelum pandemi covid dikontrakan selama 5 tahun oleh warga bernama Mahdini 64 tahun berasal dari Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, untuk digunakan sebagai rumah makan Seafood dikontrakkan lagi dijadikan warung kopi dan terakhir dikontrakan lagi sebagai gudang buah.

Pengakuan salah satu warga bernama Putu mengatakan yang tinggal disebelah timur rumah tersebut mengatakan, awalnya saat terjadi kebakaran dirinya mengira ada yang membakar sampah didepan rumah tersebut. “Awalnya saya kira ada yang membakar sampah, dikarenakan api masih kecil tak biarin saja akan tetapi apinya semakin besar sampai kebelakang,” bebernya. Senin (1/8/2022).

Sementara pengakuan pengurus rumah bernama Made Budiarta asal Banjar Tinyeb Kekurahan Lelateng, Kecamatam Negara, Kabupaten Jembrana mengatakan, awalnya ada warga dari Desa Pengambengan sebelum Covid-19 mengontrak rumah selama 5 tahun, sudah berjalan selama 2 tahun. “Selama pandemi pengontrak tersebut tidak membayar, dikarenakan Covid-19 dan diover kontrak melalui calo, pengontrak yang terakhir tidak bayar juga sehingga kami mengusir mereka,” terangnya.

Saat dikonfirmasi awak media, pengontrak rumah bernama Mahdini 64 tahun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, dirinya megontrak selama 5 tahun, masih baru selama 3 tahun. “Awalnya kami mengontrak rumah ini untuk rumah makan seafood, dikarenakan dilanda covid sehingga kami tutup. Setelah rumah makan ditutup karena covid ada yang mengontrak dari warga Desa Tegal Badeng untuk warung kopi selama 1 tahun,” jelasnya.

Awalnya, lanjut Mahdini,  warga Tegal Badeng mengontrak selama 2 tahun untuk berjualan kopi akan tetapi waarga tersebut tidak berani lagi menempati bangunan ini akhirnya dikosongkan. ”Sekitar sebulan yang lalu ada orang mau mengontrak rumah bernama buk Agung sebagai pengusaha buah berasal dari Kelurahan BB Agung, akan dipergunakan sebagai gudang buah dan menaruh sarana dan prasarana alat-alat pembungkus buah selama 2 tahun seharga 30 juta rupiah dimulai dari tanggal 20 Juli 2022,” jelasnya.

Lebih jelasnya ia mengatakan, buk Agung tersebut rencana membayar 1 tahun dulu dan sisanya menyusul, akan tetapi mereka sudah menaruh barang. “Sampai hari ini mereka tidak memberikan uang kontrak dan berjanji membayar tanggal 30 Juli 2022. Dikarenakan klausul perjanjian kontrak tidak ada sama sekali, kemarin barangnya tak suruh mengeluarkan dari rumah ini, dan pengusaha buah tersebut datang dan memindahkan barang tanpa ijin, mereka keluar tanpa membayar sewa kontrak,” tutupnya.

Sampai saat ini Pemadan Kebakaran Pemkab Jembrana masih menetralisir bekas puing-puing kayu yang terbakar dan juga Tim Inafis Polres Jembrana masih melakukan penyelidikan terjadinya kebakaran tersebut. (BB)