BPN Denpasar Dinilai Janggal, Tanah Sisa Eksekusi Tak Diberikan Kepada yang Berhak

  27 Juli 2022 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Badan Pertanahan atau ATR/BPN Denpasar kembali menjadi sorotan karena diduga menempatkan kepemilikan tanah sisa hasil eksekusi dari Pengadilan Negeri Denpasar seluas 1.392 m2 kepada pihak yang disinyalir kepemilikan haknya sudah gugur terhadap obyek tanah sengketa SHM No. 4380 seluas 4.230 m2 di Jl.Tukad Batanghari, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Beralihnya kepemilikan sisa tanah hasil eksekusi oleh Fong John Gunawan sesuai perintah atau penetapan Pengadilan Negeri Denpasar kepada pihak yang diduga tak memiliki alas hak bernama Taufik Hidayat alias Jola dinilai janggal. 

Tanah sengketa SHM No. 4380 seluas 4230 m?2;, dan luas yang disita adalah 2838 m?2; berlokasi di Jl.Tukad Batanghari, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan tersebut diklaim milik tereksekusi I Putu Widhiarsana Witana.

"Ini janggal di BPN. Mustinya sisa tanah habis eksekusi tersebut yang berhak termohon yakni Putu Widhiarsana, bukan Taufik Hidayat yang mengaku sebagai ahli waris," kata Made Mahendra selaku juru bicara dari Putu Widhiarsana di Denpasar, Rabu (27/7/2022). 

Pihak BPN Kota Denpasar pada saat ini menyebutkan kalau tanah tersebut masih dalam perkara, dan belum bisa mengabulkan apa permintaan dari termohon eksekusi.

"Karena sebagian yang dieksekusi masih ada sisa, maka sisa tersebut masih kepemilikan Putu Widhiarsana sebagai termohon. Inilah yang kita mohonkan ke BPN kota (Denpasar) bahkan sudah tiga kali kita mohonkan," ungkap Mahendra.

Meski begitu, termohon tak patah arang dengan kembali mendatangi kantor BPN Kota Denpasar untuk mengajukan surat permohonan secara formal. Namun karena belum mendapatkan tanggapan yang jelas, selanjutnya Mahendra akan mengirimkan kembali surat permohonan yang keempat kalinya karena sudah tak ada sengketa.

"Kasus tersebut sudah tidak ada perkara lagi, dan kedatangan termohon saat itu hanya sebatas meminta informasi. Itupun hanya ke bagian pendaftaran terkait menanyakan perihal sebidang tanah yang masih ada sengketa," terang Mahendra.

Anehnya tanggapan bagian informasi dan bidang yang menangani sengketa itu di BPN Kota Denpasar menjelaskan pihaknya dikatakan ada keterlambatan mengajukan permohonan. 

"Kami disuruh melakukan permohonan ulang terkait sisa tanah yang sudah dilakukan eksekusi, namun sebelum melakukan hal itu beberapa harinya mendengar ada pemohon lain masuk yang mengatasnamakan dirinya sebagai ahli waris dari sisa tanah eksekusi bernama Taufik Hidayat. Katanya sertifikat itu sudah diserahkan kepada ahli waris tersebut," jelas Mahendra keheranan.

Mahendra sebagai termohon hanya minta kejelasan dari BPN Kota Denpasar yakni siapa sesungguhnya yang berhak atas sisa tanah dari eksekusi tersebut. Karena sisa tanah dari eksekusi tersebut, pihak Taufik Hidayat tidak memilliki alas hak.

Menurut Mahendra, merujuk Putusan Perkara Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta No. 43 PK/Pdt./2009, menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon Peninjauan Kembali Taufik Hidayat tersebut tidak dapat diterima Perkara Perdata dan atau Pidana. 

Sehubungan dengan tanah-tanah yang pernah berhubungan dengan Taufik Hidayat, saat ditetapkan Putusan ini, sudah dianggap berakhir, selesai dalam arti baik Perikatan Jual-Belinya maupun Perjanjian-perjanjian yang pernah dibuat sudah batal demi Hukum, dan khusus tanah di Batanghari, maka dengan Putusan tersebut, tanah seluas 21.15 m2 di Batanghari, kembali menjadi Hak I Putu Widhiarsana W.

"Bahkan tahun 2009 ada surat pernyataan resmi dari BPN Pusat yang menyatakan bahwa Taufik Hidayat atau Jola tidak berhak pada tanah tersebut. Malahan kok ngaku-ngaku sebagai ahli waris. Ada apa dengan BPN kota, kok bisa dengan mudahnya menyetujui hal tersebut tanpa mengetahui jelas kronologis permasalahannya. Yang jelas kami tetap meminta tanah sisa eksekusi tersebut," pinta Mahendra mengakhiri.(BB).