MKD DPR-RI Temui BK DPRD Bali, Ada Apa?

  06 Juli 2022 PERISTIWA Denpasar

Baliberkaya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibentuk untuk menjaga harkat, martabat dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik sebagai orang-perseorangan maupun sebagai kelembagaan. Adapun yang diatur dalam MKD adalah soal etika, perlu dipahami oleh masyarakat, pelanggaran etika itu belum tentu pelanggaran hukum, sementara pelanggaran hukum itu pasti pelanggaran etika.                              

Secara khusus, MKD DPRI-RI melakukan pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bali. Ada apa? MKD DPR RI ternyata menyosialisasikan UU tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR kepada jajaran DPRD Bali, kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bali.

"Mengacu pada UU MD3, mulai tingkat pimpinan tinggi di DPR, pimpinan kelengkapan dewan, anggota dewan diberikan TNKB khusus diisi lengkap dengan logo DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR Andi Rio Indris Pandjalangi di Denpasar. Selasa (5/7/3022).

Kehadiran MKD DPR yang dikomandani Andi Rio Indris Pandjalangi, diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Bali Ketut Suryadi Boping didampingi Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana. Turut dari hadir pula dari kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPR telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 80.

Andi Rio mengemukakan, bagi pimpinan tinggi di DPR mendapat nomor kendaraan 1 digit, dan nomor belakang disesuaikan dengan fraksi masing-masing dan diurut sesuai perolehan suara pada pemilu lalu.

Bagi pimpinan alat kelengkapan dewan terdiri dari dua digit nomor TNKB dan nomor masing-masing fraksi. "Bagi anggota biasa, terdiri dari tiga digit nomor TNKB dan nomor fraksi di bagian belakang," ujarnya.

Alasan pemberian pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini, bukan untuk gaya-gayaan, melainkan karena mobilitas anggota sangat tinggi seperti kegiatan turun ke konstituen pada kegiatan reses dan kegiatan perjalanan dinas lainnya yang juga memerlukan pengawalan khusus dari kepolisian.

Bahkan banyak anggota DPR yang pulang pergi dari Jakarta-Bogor. "Banyak anggota DPR yang dari Dapil Jawa Barat,  pulang pergi ke Jakarta setiap hari sehingga pemberian TNKB khusus ini sangat membantu kelancaran anggota dalam menjalankan tugasnya di lapangan," kata Andi Rio.

Pihaknya berharap, pemberian pelat nomor khusus ini juga mendapat pengawasan selain dari aparat kepolisian juga ada pengawasan langsung dari masyarakat. "Jangan sampai pelat nomor khusus ini disalahgunakan. Kalau ada kendaraan berpelat khusus anggota DPR ini disalahgunakan dan masuk pada tempat yang tidak pantas, mohon segera dilaporkan," ucapnya.

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Bali Ketut Suryadi mengatakan mendukung apa yang dipaparkan MKD DPR, apalagi sudah diatur oleh UU untuk kelancaran tugas anggota DPR.

Sementara di DPRD Bali terkait pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib di dewan yang dilakukan oleh anggota, Badan Kehormatan selama ini lebih banyak melakukan komunikasi dan koordinasi sehingga belum pernah ada sanksi yang dikeluarkan. "Kita lebih banyak koordinasi dan komunikasikan, sehingga sampai saat ini, BK di DPRD belum ada mengeluarkan sanksi," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menyampaikan anggota DPR memiliki tugas tanggung jawab sangat besar dan hak-hak yang didapatnya juga sama. Namun, tidak demikian dengan anggota DPRD Bali dan DPRD Kabupaten kota di Bali, yang selama ini keberadaan lembaga ini di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Adhi Ardhana menyampaikan keluhannya terhadap Perpres 33 Tahun 2020. Khususnya dalam perjalanan dinas yang diatur oleh anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. "Kalau melakukan kunjungan ke luar daerah, dana perjalanan dinas yang didapat tidak cukup dan sebaliknya anggota 'norokin' lagi," katanya.

Pihaknya berharap MKD DPR bisa membantu untuk diperjuangkan agar dilakukan perubahan terhadap Perpres 33 Tahun 2020. Harapannya, tentang protokoler anggota dewan yang diatur bisa memberikan fasilitas untuk anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga, anggota Dewan sebagai wakil rakyat bisa lebih memudahkan melaksanakan fungsi fungsi dan tugasnya.

Menyikapi keluhan yang disampaikan, Wakil Ketua MKD DPR Andi Rio Idris mengatakan selama ini memang cukup banyak keluhan yang sama tentang Perpres 33 tahun 2020. Sejak diberlakukan, anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak bisa berbuat apa-apa."Kami sudah sering sampaikan pada pemerintah akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Kementerian Keuangan," katanya.(BB)