Didasari Sakit Hati, Tersangka Nekat Gadaikan Motor Iparnya, Akhirnya Dimaaafkan Oleh Korban

  05 Juli 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket oto: Sehabis dapat RJ, tersangka memeluk kaki ayahnya di Kejari Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Didasari sakit hati kepada kakak iparnya Gusti Ngurah BAP asal Pendem, Kecamatan Jembrana nekat menggadaikan motor kakak iparnya bernama Ni Putu Eka Indrawati. Diketahui ayah dari tersangka mengalami sakit ginjal.

Setelah dimaafkan oleh korban yang merpakan kakak iparnya, Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jembrana memberikan restorative justice (RJ) dihentikan penuntutannya kepada tersangka. Dikeahui tersangka menggadaikan sepeda motor Honda NF 125 D korban seharga Rp 300.000.

Setelah dimaafkan oleh korban, tersangka memberikan hadiah sebuah sepeda kepada anak dari korban. Kejadian mengharukan terjadi, ketika tersangka meminta maaf dan memeluk korban juga bersimpuh dihadapan ayahnya yang mengalami sakit dan susah berjalan karena sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama usai memberikan RJ kepada terangka mengatakan, pihaknya memberikan RJ kepada tersangka dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan, selain itu juga korban sudah memafkan tersangka.

“Korban sudah memaafkan tersangka, ini merupakan rasa kemanusiaan. Apalagi tersangka mengaku uang hasil gadai motor tersebut sebanyak Rp 300.000 untuk mengbai ayahnya yang mengalami sakit gangguan ginjal, dan juga tersangka didasari sakit hati kepada korban,” bebernya. Selasa (5/7/2022).

Dari kejadian ini, lanjut Meyke, berharap tersangka menjadi sadar dan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Tersangka juga berharap korban memaafkan tersangka secara kekeluargaan dan antara keduanya dapat kembali harmonis.

Setelah memberikan RJ kepada tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama melepaskan rompi tahanan sebagai symbol tersangka telah dihentikan penuntutannya. Acara diakhiri penyerahan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda NF 125 D. (BB)