Polemik Soal Bandara Bali Utara LNG, dan Sekolah Bali Mandara, Ini Tanggapan Gubernur Bali

  04 Juli 2022 PERISTIWA Denpasar

Ket poto : Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) pada Sidang Paipurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya buka suara menanggapi dua isu proyek yang terus jadi polemik di masyakat yakni soal Bandara Bali Utara dan pembangunan terminal LNG di Sidakarya Denpasar.                   

“Dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Gubernur Koster yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) pada Sidang Paipurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (4/7/2022).                                   

Wagub Cok Ace menyampaikan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RAPERDA Provinsi Bali mengenai Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

Berkenaan dengan Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, secara khusus Gubernur Koster menjelaskan soal Bandara Bali Utara.  “Mengenai lokasi pembangunan Bandara Udara baru Bali Utara, Saya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan keputusan yang lebih cepat sehingga bisa kita akomodasi dalam Raperda tentang RTRW Provinsi Bali. Jika sampai akhir pembahasan Raperda, kita belum mendapat kepastian lokasi dari pemerintah pusat, maka dalam Raperda ini kita rancang norma yang memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan arahan lokasi sesuai penetapan pemerintah pusat,” ujar

Gubernur Koster seperti dibacakan Wagub Cok Ace pada Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Koster menegaskan, rencana lokasi bandar udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/Ka.BPN Nomor PF.01/08-200/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi bandar udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. “Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi,” pungkasnya.                            

Sementara itu, menurutnya, pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda. Untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000. Pada tingkat Rencana Detail Tata Ruang, menurutnya, pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000.

Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan serta sebagai wujud sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang.                         

Perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam suatu produk Rencana Tata Ruang tidak hanya memberikan benefit dalam bentuk fisik, namun juga memberikan benefit ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan lain lain.

Gubernur Bali sepakat terhadap usulan penyesuaian status, fungsi pelabuhan dan alur pelayaran menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi RTRW Provinsi Bali dan Lintas Sektor.

Pihak eksekutif juga sepakat terhadap perlunya pembahasan mengenai penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan tol, dan kita akan koordinasikan dengan Kementerian PUPR. “Saya sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali,” tandas Gubernur Koster.

Di sisi lain, menurutnya, perubahan lokasi pertambangan di laut tidak dapat diakomodir karena Pemerintah telah menyatakan dokumen RZWP3-K tidak mengalami perubahan dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN) akan dibahas pada proses rapat lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka persetujuan substansi Raperda tentang RTRW Provinsi Bali.

Terkait kawasan suci telah diakomodir dalam rencana pola ruang kawasan lindung yaitu kawasan perlindungan setempat dalam bentuk kearifan lokal. Ditegaskan, penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Bali telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai stakeholders sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Integrasi Rencana Tata Ruang Darat (RTRWP) dan Laut (RZWP3-K), merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses integrasinya mempergunakan basis data dan basis teknologi modern sehingga implementasinya terintegrasi dalam sistem informasi tata ruang nasional dan dapat diakses dalam sistem perijinan OSS (Online Single Submission).

Sementara itu terkait pemberian insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan Perda RTRW Provinsi Bali, menurut Gubernur Koster, insentif dan disinsentif telah di normakan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Penataan Ruang.

Menjawab polemik Sekolah Bali Mandara, Gubernur Koster menjelaskan, pengelolaan SMA/SMK Bali Mandara tetap mengedepankan aspek berkeadilan dan kemampuan anggaran sehingga semua siswa miskin yang ada di Bali dapat terbantu secara maksimal.                                                     

“Untuk mempertahankan mutu pendidikan, SMA/SMK Bali Mandara tetap menerapkan kurikulum dan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP),” kata Gubernur Koster pada Sidang Paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Nyoman Suyasa, dan Tjok Asmara Putera Sukawati.(BB