Pengiriman Luar Bali Berlanjut, Pemerintah Belum Ajukan Vaksin Ternak

  28 Juni 2022 KESEHATAN Jembrana

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Dikarenakan Provinsi Bali masih termasuk zona hijau kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemerintah Provinsi Bali belum mengajukan vaksin PMK untuk ternak, sama seperti di Kabupaten Jembrana belum juga mengajukan vaksin ternak dikarenaka masih zona hijau PMK.

Pengiriman ternak keluar Bali juga masih diperbolehkan, akan tetapi pengiriman ternak ke Bali masih dilarang, sama halnya ternak kambing yang masih sebagian besar pasokannya dari Jawa juga tidak diperbolehkan masuk ke Bali.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Wayan Sutama saat dikonfirmasi awka media mengatakan, meskipun di Kabupaten Jembrana memiliki populasi ternak babi dan sapi banyak untuk vaksin belum ada intruksi dari pusat.

"Untuk penggunaan vaksin kemungkinan besar diposkuskan di wilayah wabah. Hingga saat ini di Bali khususnya di Kabupaten Jembrana belum ditemukan kasus PMK, sehingga pengiriman ternak keluar Bali masih diperbolehkan," terangnya. Selasa (28/6/2022).

Sebaliknya, lanjut Sutama, pengiriman sapi dari luar Bali masuk ke Bali masih dilarang, termasuk ternak kambing yang masih sebagian besar pasokannya dari Jawa juga tidak diperbolehkan. "Itu semua untuk pencegahan agar Bali masih aman dari PMK," ucapnya.

Untuk peternakan, imbuh Sutama, yang bersekala besar baik sapi, babi dan kambing akan dilakukan pengetatan biosecurity dengan penyemprotan disinfektan secara berkala. Untuk vaksin hewan ternak sementara ini belum dikakukan.

"Dikarenakan belum ada kasus, pendataan juga belum kita lakukan, hal itu masih menunggu intruksi. Dikabupaten Jembrana sampai saat ini masih wilayah hijau atau zona hijau PMK artinya bebas dari kasus. Sesuai program pemerintah pusat untuk pergantian ternak sapi warga yang mati belum dilakukan dikarenakan tidak ada kasus," pungkasnya.(BB)