Proses PAW DPRD Jembrana Masih Saru Gremeng

  15 Juni 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto: Depan kantor DPRD Kabupaten Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Setelah meninggalnya politisi PDI Perjuangan asal Banjar Pangkung Tanah Kangin, Desa Melaya, menyebabkan terjadinga kembali proses PAW ditubuh DPRD Kabuapten Jembrana. Kendati prosesnya telah berjalan lebih dari sebulan, namun PAW Ni Putu Lilyana hingga kini belum terlaksana karena masih berproses.

Informasi yang menyebutkan bahwa, SK Pemberhetian dari Gubernur Bali hingga kini belum diterima DPRD Kabupaten Jembrana. Begitupula proses untuk calon penggantinya juga masih terus bergulir. KPU Kabupaten Jembrana sebelumnya telah mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Jembrana terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Jembrana tersebut.

Dari prolehan suara partai politik, calon legislatif yang berhap medapat jabtanan mengganti almarhum jatuh pada mantan pepimpin Nasden Jembrana I Nyomn Renteb. Aakan tetpi I Nyoman Rentep sudah lebih dulu berpindah partai politik, sehingga hal tersebut disanggah kembali oleh DPC PDI P Jembrana. Terkait hal tersebut, DPRD Jembrana pun kembali bersurat ke KPU Jembrana untuk meminta kembali nama calon pengganti antar waktu DPRD Jembrana.

Merujuk adanya tembusan surat  dari DPC PDI P Jembrana dari DORD Jembrana. Surat DPC PDI P Jembrana nomor 110/EX/DPC-02.09/VI/2022 tertanggal 6 Juni  2022 tersebut berisi penyampaian Surat DPP PDI P terkait persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang dilengkapi dengan SK DPP PDI Perjuangan terkait Pemberhentian Nyoman Renteb dari Keanggotaan PDI P. Yang mana DPP PDI P menyetujui I Wayan Suparta yang memperoleh suara dibawah peroleh suara Nyoman Renteb sebagai calon pengganti.

Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Komang Suparta mengakui PAW terhadap Ni Putu Lilyana hingga kini masih terus berproses. Diakuinya juga SK Pemberhentian yang dimohonkan DPRD Kabupaten Jembrana ke Gubernur Bali hingga kini masih belum diterima, “Informasinya dari Biro Pemerintahan Provinsi Bali, SK masih di proses di Biro Hukum,” ujarnya. Selasa (14/6/2022)

Ia mengaku, terkait calon penggantinya, adanya surat dari DPC PDI P Jembrana tersebut karena nama calon yang diterimanya telah diberhentikan. Sehingga menurutnya pihak meminta kembali nama calon pengganti ke KPU Kabupaten Jembrana, “DPRD dapat surat dari DPC PDI P sehingga kami proses kembali ke KPU. Sekarang masih menunggu nama dari KPU. Kami masih menunggu balasan dari KPU,” ungkapnya. (BB)