Sesalkan Insiden Pembakaran Rumah di Desa Julah, IGN Wira Budiasa Jelantik: Tak Perlu Terjadi Jika Kedua Pihak Menahan Diri

  10 Juni 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kuasa Hukum masyarakat Desa Adat Julah (Tergugat Intervensi), IGN Wira Budiasa Jelantik SH menyesalkan terjadinya insiden pembakaran rumah atas kasus sengketa lahan di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Pihaknya menganggap peristiwa yang terjadi kemarin, Kamis (9/6/2022) tidaklah perlu terjadi asalkan kedua belah pihak menahan diri.

"Fakta yang terjadi bahwa, permohonan Kasasi mereka (Penggugat) telah ditolak Mahkamah Agung (MA) meskipun ada upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak penggugat mestinya warga lainnya harus tetap menjaga agar situasinya selalu kondusif," kata IGN Wira Budiasa Jelantik, Jum'at (10/6/2022).

Pihaknya belum mengetahui dengan jelas siapa pelaku insiden pembakaran rumah dan perusakan kandang sapi, "Namun hal ini sama saja dengan menodai perjuangan kami yang telah dilakukan sebagai upaya hukum perdata selama ini," ungkapnya. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa menegangkan yang bergolak pada Kamis (9/6/2022) tepatnya saat manis Galungan ini merupakan buntut sengketa lahan antarwarga, I Wayan Darsana dan I Made Sidia di Dusun Batugambir, Desa Adat Julah. Keluarga Sitiyah sendiri mengaku telah menempati lahan tersebut dan menjadi penyakap sejak sebelum Indonesia Merdeka (1945).

Di sisi lain warga Desa Adat Julah melalui sangkepan (rapat) sebelumnya telah sepakat untuk melakukan bersih-bersih dan pemasangan pagar dari tanaman hidup ke lokasi tanah sengketa yang telah dimenangkan Desa Adat Julah. Dalam kegiatan itu Kelihan Adat Ketut Sidemen menegaskan kembali bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Desa Adat Julah atau tegak jro berdasarkan sejarah prasasti tahun 1923 Masehi.

Disebutkan pula pada tahun 2020, Desa Adat Julah mendapat panggilan PTUN Denpasar berkaitan dengan tanah sengketa tersebut dan di tahun 2021 diputuskan tanah tersebut milik Tanah Desa Adat, namun pihak penggugat kemudian melakukan banding ke PTUN Surabaya dan kembali dimenangkan Desa Adat.

Tak hanya itu, bahkan selanjutnya kembali melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) hingga 19 September 2021 diputuskan Desa Adat Julah yang menang. Namun, pihak warga lainnya masih melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan haknya tersebut.

Di sisi lain dalam berita sebelumnya Pihak Tergugat dan Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) memberikan apresiasi terhadap Amar Putusan sidang gugatan kasus sengketa tanah Desa Pakraman Julah Buleleng 19/G./2020./PTUN-DPS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bali, Denpasar yang diumumkan melalui E-Court, Rabu 6 Januari 2021 lalu.

“Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah tanah yang sudah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sah milik Desa Pakraman Julah, maka dengan demikian klaim gugatan I Wayan Darsana dan I Made Sidia terhadapnya menjadi gugur,” kata IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Kuasa hukum Tergugat.

Putusan yang diumumkan melalui E-Court tersebut Menetapkan untuk Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi mengenai Masa Tenggang waktu mengajukan gugatan dan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima dan Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.408.900 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).

Bermula dari terbakarnya kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng pada tahun 1999, Berdasarkan surat petunjuk penanganan akibat terbakarnya kantor pertanahan Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan Kepala BPN RI bahwa setiap sertifikat tanah yang terbit sebelum kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terbakar harus dilakukan pendataan ulang.

Pada saat pendataan ulang keduanya menunjuk tanah milik Desa Pakraman Julah yang sudah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, sehingga menimbulkan sengketa gugatan No 18/G/PTUN-DPS dan No 19/G/PTUN-DPS antara Desa Pakraman Julah dengan I Wayan Darsana dan I Made Sidia.

Terhadap sengketa tersebut sudah pernah dimediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, namun hasilnya gagal karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai. Sehingga keduanya mengajukan gugatan TUN terhadap sertifikat-sertifikat yang dimiliki Desa Pakraman Julah ke PTUN dengan Tergugat I BPN Singaraja dan Tergugat II I Ketut Sidemen sebagai Kelian Adat Desa Pakraman Julah, Buleleng yang diwakili oleh kuasa hukum IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Gusti Ngurah Yogi Semara SH., KD Dewantara Rata SH. Dan I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja SH.

Sebelumnya, pada Kamis tgl 9 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 Wita. Di lahan tanah Tegak Jero di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamata Tejakula, Kabupaten Buleleng, warga masyarakat Desa Adat Julah akan mengadakan kegiatan gotong royong bersih-bersih yang berjumlah kurang lebih 150 orang dipimpin oleh kelian Adat Ketut Sidemen, S.pd.

Sesampainya dilokasi warga melakukan persembahyangan dan setelah persembahyangan selesai kelian Adat membacakan beberapa silsilah tanah yg disengketakan dan hasil putusan PTUN yang diajukan oleh pihak penggugat, dan beberapa saat ketika arahan masih berlangsung ada pertanyaan-pertanyaan dari warga.

Saat itu pula terdengar suara benturan batu seperti pelemparan mengarah ke bangunan di atas Tanah Tegak Jero milik Desa Adat Julah. Diakui, selama ini warga merasa kurang nyaman dengan perilaku-perilaku dari keluarga penyakap di mana dulunya orang tuanya yaitu pak Hasan Ashari menyakap tanah desa tersebut tidak pernah ada masalah sampai Hasan Asari meninggal dunia. 

Terlebih tanah yang digugat merupakan tanah bersejarah dari leluhur Desa Adat Julah. Warga Desa secara mati-matian membela tanah bersejarah peninggalan leluhurnya yang sekarang menjadi Tanah Duwen Pura Desa Adat Julah.

Dari pihak desa Julah sebenarnya pernah bersurat kepada yang bersangkutan yaitu I Wayan Darsana (pemilik sapi), I Made Sidia (pemilik sapi) dan Ibu Sitiah (yang menempati rumah yang bertempat di atas tanah Tanah Tegak Jero milik Desa Adat Julah) sebanyak dua kali. 

Adapun surat pertama disampaikan pada tanggal 8 Februari 2022 yang pada pokok isinya memberitahukan kepada yang bersangkutan I Wayan Darsana (pemilik sapi), I Made Sidia (pemilik sapi) dan Ibu Sitiah (yang menempati rumah yang bertempat di atas tanah Tanah Tegak Jero milik Desa Adat Julah) untuk memindahkan ternak dan bangunan yang ada di atas tanah milik Desa Adat Julah dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam dari tanggal surat diterbitkan. 

Namun tidak mendapat respon dari yang bersangkutan sehingga pihak Desa Adat kembali bersurat pada tanggal 30 Mei 2022 yang pada pokok isinya sama dengan surat pemberitahuan pertama namun memberikan waktu 7 x 24 jam. Adapun tujuan dari pemberitahuan tersebut bertujuan agar tidak menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

Surat pemberitahuan pertama dan kedua dibuat berdasarkan terbitnya Keputusan Mahkamah Agung terhadap salinan resmi perkara No. 18/G/2020/PTUN.DPS tanggal 6 Januari 2021 dengan salinan resmi Putusan Kasasi No 352K/TUN/2021 tanggal 20 Januari 2022 dan salinan resmi Putusan Perkara No. 19/G/2020/PTUN.DPS tanggal 6 Januari 2021 dengan salinan resmi Putusan Kasasi No. 374K/TUN/2021 tanggal 30 November 2021 yang pokok isinya adalah Menolak Gugatan dari Penggugat yaitu I Made Sidia dan I Wayan Darsana. 

Secara Hukum Putusan Perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht). Dengan demikian tanah yang menjadi objek gugatan tersebut menjadi sah dan mengikat sebagai hak milik Desa Adat Julah.(BB).