Disegel, Me Gacoan Negara Diminta Penuhi Ijin SLF Sertifikat Laik Fungsi

  30 Mei 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto, Satpol PP Kabupaten Jembrana kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan Me Gacoan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Polemik Me Gacoan terus berlanjut, setelah sebelumnya saat perehaban atau pembongkaran bangunan lama menjadi bangunan baru pihak Satpol PP Kabupaten Jembrana mendatangi bangunan tersebut setelah ditanya terkait perijinan bangunan mereka belum bisa menunjukannya sehingga dilaksanakan penyegelan pemberhentian pengerjaan. Setelah dilakukan pemanggilan kepada pihak pengusaha mie tersebut, mereka juga setuju melakukan tanda tangan surat pernyataan untuk beroprasi setelah melakukan penyelesaian perijinan.

Hari ini kembali Satpol PP Jembrana mendatangi perushaan tersebut yang sedang melaksanakan launching, setelah dipertanyakan lagi terkait perijinannya, pihak pengusaha kembali belum bisa menunjukan ijin yang diminta oleh Satpol PP, sehingga dilakukan kembali penyegelan untuk sementara sampai selesai menguruh ijin bangunan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya tetap menjalankan dari segi normatis saja. Boleh dikatakan perusahan ini sampai hari ini belum melakukan penyesuaian ijin, seperti ijin-ijin lainnya seperti ijin bangunan (IMB), PBG Perubahan dan lain sebagainya. “Dari pihak pengelola hari ini ada lounching pasti ada kerumunan orang padahal PPKM Level 2 Kabupaten Jembrana belum juga dicabut. Jadi pada prinsipnya kami menutup sementara kegiatan perusahaan ini sampai dengan pengurusan ijin terselesaikan,” katanya. Senin (30/5/2022).

Dirinya mengaku sudah beberapa kali adakan pendekatan, pihaknya juga sudah memanggil untuk tandatangan surat pernyataan untuk menghentikan sementara kegiatan sampai dengan perijinan selesai juga sudah. “Dua hari yang lalau sudah, kemarin juga sudah dan pagi hari tadi juga sudah kami kesini untuk memberitahuakan bahwasanya janagn dilanjutkan, akan tetapi tetap juga dilaksanakan sehingga hari ini kami kami kembali melakukan penyegelan,” jelasnya.

Leo menambahkan, pihak perusaan sudah mengantongi ijin OSS akan tetapi mereka belum melakukan penyesuaian termasuk PBG Bangunan. Pihak perusahaan hanya baru memasukan hari Jumat kemarin, itukan batas waktunya 10 hari kerja. “Boleh dikatakan baru 1 hari ini, padahal jauh-jauh hari sebelumnya sudah kami sampaikan dan kami sudah melayangkan surat pernyataan yang pertama pada tanggal 23 Mei 2022. Saya sangat berkenyakinan, perusahaan sebesar ini tim legalnya sudah mengetahui sehingga tidak ada kejadian seperti ini,” bebernya.

Dikarenakan kejadian tersebut menjadi perhatian warga, sehingga muncul narasi yang beredar bahwa, Pemkab Jembrana dalam hal ini Bupati Jembrana diisukan menghalang-halangi hak warga berbisnis, pada hal usaha tersebut belum secara komplit menyelesaikan semua perijinannya. Sehingga langsung mendapat tanggapan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, dirinya mengatakan dengan tegas tidak pernah menghalang-halangi masyarakat untuk membuka usaha. Hal ini sesuai dengan komitmen untuk menggenjot investasi masuk ke Kabupaten Jembrana.

“Saya peribadi tidak pernah menghalangi ada investor yang membuka usaha di Jembrana. Ini sesuai dengan visi misi saya bersama pak Ipat untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Jembrana. Saya menyambut baik dan menyediakan karpet merah kepada investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Mekepung. Sepanjang, ijin, ketentuan dan aturan dipenuhi oleh pengusaha. Terkait penyegelan usaha Mie Gacoan Negara, ada ketentuan teknis gedung dan bangunan yang belum selesai,” ucapnya.

Teknis kelayakan gedung yang dimaksud, lanjut Tamba, adalah perubahan struktur bangunan gedung dari IMB semula. Ijin yang belum dipenuhi PBG  (permohonan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat Laik Fungsi) sehingga beberapa hal teknis perlu juga disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Dari data tim verifikasi lapangan, ada perluasan bangunan dari semula 100 m2 menjadi 900 m2. Dimana pengusaha menjebol los bangunan sebelumnya. Apakah struktur bangunan ini sudah kuat, ini yang harus dikaji dan disesuaikan ijin teknisnya.

“Pemerintah daerah wajib memverifikasi soal kontruksi ini, mengingat peruntukan usaha tersebut akan digunakan oleh publik. Tempat usaha itu nanti akan dikunjungi oleh banyak orang sehingga baik aspek kelaikan gedung dan keamanan struktur wajib diperhatikan. Setiap bangunan gedung untuk fasilitas publik wajib, mengantongi sertifikat laik fungsi. Nah hal inilah yang belum dipenuhi oleh pengusaha sehingga ada penyegelan dari tim satpol PP kabupaten Jembrana sesuai dengan amanat Perda. Jadi sekali lagi , bukan bupati menghalangi hak berusaha, tapi silakan penuhi ketentuan maupun aturan yang berlaku terlebih dahulu,” ujarnya.

Semetara Managemen perusahaan Me Gacoan Hamdani mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari pemerinta Kabupaten Jembrana. “Jadi jika memang penyegelan ini dirasa kita belum melengkapi yang dikatakan kurang pasti kami akan melengkapi danmmengikuti sesuai dengan arahan pemerintah sampai memang sudah dinyatakan selesai dan diijinkan buka kembali. Hari ini akan kita tutup sementara,” tutupnya. (BB)