Diduga "Bodong" Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Jembrana Segel Mie Gacoan

  25 Mei 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Petugas Satpol PP melakukan sidak ke perehaban Mie Gacoan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Keberadaan bangunan usaha Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana terus dipertanyakan warga, dikarenakan pembangunan usaha tersebut sama sekali tidak mengantongi sehingga Satpol PP Kabupaten Jembrana mengambil tindakan penyegelan.

Menurut penjelasan Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi melalui telepon, dirinya membenarkan penyegelan usaha mie gacor. "Dikarenakan ijin masih belum lengkap ya dilakukan penghentian perehaban ruko tersebut sambil menunggu ijin dilengkapi," ujarnya.

Penyegelan tersebut, lanjut Leo, dikarenakan ada perubahan bangunan/perluasan yang dilakukan oleh pihak Mie Gacoan, semestinya IMBnya juga harus disesuaukan/diperbaharui, itu harus dipenuhi dahulu, namun penghentian ini bersifat sementara. "Kalau mereka sudah bisa menunjukan ijin setelah melalui pengurusan/penyesuaian ijin bangunannya selesai bisa dilanjutkan kembali," terangnya.

Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengelola beserta dinas terkait. "Kita sudah fasilitasi mereka melakukan pertemuan dengan dinas terkait. Pihak pengelola juga sudah melakukan penandatanganan surat perjanjian bahwa sanggup melengkapi berkas terkait perijinan. Selama 15 hari kami memberikan waktu untuk pengurusan tersebut," pungkasnya.(BB)