Residivis Pembunuhan Curi N Max Iparnya, Ketangkap Dirumah Kakek di Buleleng

  22 Mei 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata bersama pelaku menunjukan barang bukti sepeda motor Yamaha N Max

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Nekat Mencuri Motor Yamaha N Max iparnya, seorang residivis kasus pembunuhan berhasil diciduk Satreskrim Polres Jembrana di rumah kakeknya di Kabupaten Buleleng. Sebelumnya pada tahun 2018 pelaku divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di LP Anak Karangasem, kini pelaku kembali melakukan pencurian motor di Jembrana.

Diketahui pelaku yang merupakan seorwng residivis penganiyaan sampai meninggal dunia bernama Hirzi Arodi 20 tahun asal Banjar Dinas Barat Jalan, Desa/Kelurahan Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pelaku tinggal dengan sodara iparnya di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana

Sedangkan korban bernama Andini Nur Apriliani 20 tahun asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang merupakan iparnya pelaku. Dikarenakan kepingin memiliki motor N Max dirinya nekat mencuri motor iparnya dirumahnya.

Sijin Kapolres Jembrana Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata dalam jumpa persnya mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dan pernah di tahan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara di LP Anak Karangasem dalam perkara   penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Di Jembrana pelaku nekat mencuri sepeda motor iparnya dan berhasil ditangkap oleh petugas di dirumah kakeknya di Buleleng dengan barang bukti sepeda motor Yamaha N Max, obeng, kunci serep dan STNK, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya. Minggu (22/6/2022).

Berawal, lanjut Reza, dimana pelaku 1 bulan yang lalu berhasil mengambil kunci serep di sepeda motor iparnya saat parkir dirumahnya. Dengan modal kunci serep tersebut, pelaku pada hari Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 02.00 wita mendatangi rumah iparnya dan mencuri motor N Max langsung dibawa kabur ke Buleleng ke rumah kakeknya.

"Saat memasuki daerah Ambengan, pelaku membuka plat sepeda motor dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan pelaku dan membuka kaca spion kemudian plat nomor kendaraan dan spion pelaku buang di sungai. Kemudian pelaku melanjutkan perjalanan menuju Buleleng kerumah kakeknya," jelasnya.

Atas laporan korban, ucap Reza, dirinya mengaku kehilangan motor N max, Tim Opsanl Reskrim Polres jembrana langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku bernama Hirza Arodi. Pada hari Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 18.00 wita petugas langsung menuju Buleleng melakukan penangkapan dirumah kakeknya, dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah Yamaha N Max milik korban.

"Pelaku nekat mencuri motor menyebabkan korban mengalami kerugian 37 juta rupiah. "Pelaku kita kenakan pasal  363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun," tutupnya. (BB)