Mediasi Kasus Pemedal Pura Dalem Bingin Ambe Berjalan Damai, PHDI Denpasar Yakini Ada Solusi Terbaik Tanpa Ada yang Tersakiti

  20 Mei 2022 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kisruh kasus akses masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar yang ditembok oknum tak bertanggungjawab nampaknya mulai babak baru dan sedikit menemukan titik terang setelah perwakilan kedua pihak yang berseteru bertemu dan menyampaikan pendapatnya dalam pertemuan di Kantor PHDI Bali di Kantor PHDI Bali di Jalan Ratna Denpasar, Kamis (19/5/2022). 

Selain dihadiri oleh perwakilan pihak pemilik tanah yang menutup akses, mediasi terkait penutupan jalan masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar yang sempat heboh dan viral tersebut dihadiri dari pihak PHDI Provinsi Bali, Kementerian Agama Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, Camat Denpasar Barat, Ketua PHDI Kec. Denpasar Barat, ketua PHDI Desa Dauh Puri Kangin, Bendesa Adat Denpasar, Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Kepala Kewilayahan Br. Titih Kaler, Kelian Adat Br. Titih Kaler, Ketua Yayasan Keris Bali, Kelian Pura Pengempon Pura Dalem Bingin Nambe, Garda Security dan Pemilik Rumah Kos didepan Pura Dalem Bingin Nambe.

Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd, M.Pd., mengatakan solusi dalam menyelesaikan permasalahan penutupan akses masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe dengan hal yang sangat simpel yakni saling mengiklaskan, mengingat yang berseteru masih memiliki hubungan saudara. 

Untuk itu, Made Arka berharap jangan sampai para pengempon Pura diminta mengeluarkan uang ataupun urunan untuk membeli tanah yang menutup dan menghalangi akses masuk Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar karena akan memberatkan para pengempon Pura dan hal itu akan merusak perdamaian dalam mediasi.

"Sagilik-Saguluk Salunglung Sabayantaka harus kita bangun sehingga terciptanya demokrasi yang baik. Kami akan tetap melaksanakan kegiatan mediasi ini dengan meyakinkan solusi itu ada," kata Made Arka usai mediasi dalam mendengarkan kedua belah pihak yang berseteru serta mendengar masukan pihak terkait yang diundang hadir di Kantor PHDI Bali di Jalan Ratna Denpasar, Kamis (19/5/2022). 

Made Arka menjelaskan, pihak PHDI Bali belum bisa mengambil keputusan terkait permasalahan penutupan akses pemedal Pura Dalem Bingin Ambe. Namun mendapat masukan yang terbuka dari dua belah pihak yang bersengketa, sehingga dari PHDI Bali dapat mencari solusi yang terbaik.

"Kami hanya memohon kepada Ida Bhatara (Tuhan yang Maha Esa) agar diberikan jalan yang sebaik-baiknya tidak ada yang merasa tersakiti," jelasnya. 

Pihak Kementerian agama yang hadir dalam media ini mengingatkan para pihak agar tidak mengambil jalur hukum terkait persoalan ini dan seyogyanya tetap harus melalui jalur yang sifatnya dialogis.

"Sebaiknya kepada para pihak tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tak elok rasanya jika masalah peribadatan masuk menjadi ranah hukum," kata Dr. Nyoman Arya dari Kementerian Agama Kota Denpasar. 

Sementara dari pihak keluarga yang membangun kost di depan Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar yang menutup akses keluar masuknya Pura tersebut ketika dimintai keterangan awak media justru berkelit  seraya menyampaikan permohonan maaf tidak mau berkomentar banyak. Mereka hanya menyerahkan salinan hasil keputusan pengadilan terkait status tanah tersebut tahun 1950 silam kepada pihak PHDI. 

"Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan, khawatir berdampak ketersinggungan para pihak. Mungkin setelah bertemu keluarga kita akan tahu semua," kelit Ngurah Leo, Salah satu perwakilan keluarga.

Sementara itu, Putu Diah Ratna Juwita selaku perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Bidang Cagar Budaya menyampaikan jika Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar Barat belum terdata di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

"Pura Dalem Bingin Ambe belum terdata. Belum ada inventarisnya. Hanya baru diduga Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)," kata Putu Diah Ratna Juwita.

Putu Diah Ratna Juwita menambahkan, Pura dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya minimal Pura tersebut sudah berumur 50 tahun. "Salah satu syarat Pura dikatakan Cagar Budaya minimal berusia 50 tahun," tambahnya.

Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB) Ketut Ismaya Putra yang turut hadir dalam pertemuan mediasi ini optimis persoalan ini bisa berakhir dengan jalan perdamaian.

"Pertemuan hari ini sudah lengkap dihadiri para pihak, artinya ini menjadi sebuah kemajuan yang sangat berarti, meskipun belum ada kesepakatan, namun diharapkan bisa terjadi saling pengertian dan keikhlasan, Astungkara," harap Ismaya atau yang juga kerap disapa Jro Bima tersebut.(BB).