Penembok Akses 'Pemedal' Pura Dalem Bingin Ambe "Bengkung", PHDI Akan Tempuh Jalur Hukum

  15 Mei 2022 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Permasalahan penutupan dengan menembok akses masuk (Pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe sampai saat ini tak kunjung menemukan titik terang. Saking "bengkungnya" oknum penembok akses masuk pura tersebut sehingga membuat Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali geram. 

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi PHDI Provinsi Bali Wayan Pasek Sukayasa, ST.SH., menegaskan akan secepat mungkin menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan konflik yang terjadi tersebut. 

Pasek Sukayasa, ST.SH. kembali menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila proses secara kekeluargaan tidak bisa menjadi jalan keluar dalam permasalahan ini. Apalagi hal ini sudah termasuk pelanggaran HAM berat yang berpotensi menimbulkan konflik antar agama yang berkepanjangan, terlebih menurut informasi penutup akses tersebut seorang yang non Hindu. 

"Masalahnya adalah bagaimana sesorang bisa menutup akses jalan orang, apalagi Pura tersebut milik banyak orang yang untuk melakukan persembahyangan umat Hindu. PHDI selalu akan mendampingi dalam penyelesaiannya, jika secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, maka kita akan tempuh jalur hukum," tegas Pasek Sukayasa, Sabtu (14/5/2022). 

Menurutnya, yang dilakukan bersangkutan sudah jelas-jelas melanggar hukum, dimana menutup akses jalan yang digunakan sebagai jalan bersama adalah Perbuatan Melawan Hukum, terlebih itu tempat ibadah dan jelas yang dilakukannya adalah pelanggaran HAM berat sesuai pasal yang diterapkan. 

Sebelumnya, Ketua PHDI Denpasar, I Made Arka, S.Pd, M.Pd. mengatakan bahwa dirinya sebelumnya sudah bergerak untuk mengundang klian adat, Perbekel, Bendesa Adat Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, serta pemilik lahan di depan pemedal Pura tersebut untuk bertemu, namun sayang undangan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh sang pemilik tanah, padahal sudah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh PHDI Denpasar. 

Ia juga mengatakan bisa saja menekan dalam kasus ini, tetapi itu bukan sikap pengayom umat yang baik. Apalagi menjelekkan satu sama lainnya, dan pihaknya juga sudah berkoordinasi terhadap Walikota mengenai hal ini. 

"Walikota juga sudah menghimbau untuk mencari solusi yang paling tepat, karena kita di majelis Agama tidak mungkin melakukan hal yang tidak baik. Ya menurut kami hal itulah yang terbaik, dengan menawarkan agar bisa dibeli," ungkapnya.(BB).