Berkat Terobosan Baru Obligasi Daerah, Togar Situmorang Raih Gelar Doktor Hukum Unud

  28 April 2022 PENDIDIKAN Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kebahagiaan tengah menyelimuti Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang. Pasalnya, tepat pada Kamis 22 April 2022, Advokat Kondang Togar Situmorang mendapatkan gelar tambahan didepan nama menjadi Doktor Hukum dari Universitas Udayana. 

Togar Situmorang yang dikenal sebagai orang tangguh dalam menjalani hidup dan tidak mengenal putus asa berhasil membuat bangga orang tuanya dengan menjadikan dirinya sebagai Advokat papan atas yang bisa bersaing di tingkat Nasional.

Pada Kamis 28 April 2022 Togar Situmorang telah berhasil mempertahankan Desertasi berjudul PENGATURAN OBLIGASI DAERAH SEBAGAI SUMBER DAYA PEMBANGUNAN DAERAH dan telah berjalan dengan lancar.

Atas keberhasilannya ini, Togar Situmorang tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Tim Penguji Sidang Terbuka Promovendus yaitu Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa,SH,MHum (Ketua Sidang), Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra,SH,M.Hum (Promotor/Penguji),Dr. I Ketut Westra,SH,MH (Kopromotor 1/Penguji),Dr. Putu Tuni Cakabawa Landra,SH,MHum (Kopromotor 2/Penguji), Prof. Yohanes Usfunan, Drs,SH,MH (Penguji), Prof. Dr. Putu Sudarma Sumadi, SH,SU (Penguji), Dr. Gede Mahendra Wija Atmaja, SH,MHum (Penguji) dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH, MKn (Penguji) serta Sekretariat S3 Ilmu Hukum Udayana. 

"Saya pribadi sangat senang bisa menyelesaikan sidang ujian terbuka dan telah resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan baik dan lancar. Tapi hal ini tidak membuat saya tinggi hati, tentunya hal ini membuat saya tambah semangat untuk melayani masyarakat dengan Ilmu Hukum secara profesional," ucap Togar Situmorang. 

Karangan bunga bertebaran dihalaman Kampus Udayana dan dikesempatan ini Togar Situmorang kembali mengucapkan terima kasih atas karangan bunga yang Indah dari Gubernur Bali dan Ibu Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ibu Putri Koster, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa, Advokat Andar Situmorang,SH,MH dan Dr. Razman Nasution,SH,MH juga Ketum FBI sekaligus Advokat Top Leo Situmorang,SH,MH, Advokat Farhat Abbas dan Notaris Wayan Sugitha, Ketua BPW dan LSM Jarak Ray Sukarya, Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Ketut Wirawan,SH,MHum, Direktur Herbali Dewata Nusantara, Jared dan Monica, Youtuber Kondang Rachel Goddard dan DJ Kondang Asal Inggris Ben Goddard dari Law Firm Teddy Raharjo dan masih banyak lagi yang tidak bisa disebut satu persatu. 

Obligasi daerah sangat-sangat dibutuhkan pemanfaatan tersebut di Indonesia adalah alternatif baru untuk menambah keuangan pemerintah daerah saat ini yang belum banyak dilakukan karena pihak pemerintah daerah masih mengandalkan PAD dan investasi lain atau pemerintah masih merasa belum mencari alternatif pembiayaan yang lain.

Padahal melihat perkembangan pembangunan dan dunia bisnis saat ini obligasi memiliki potensi karena dapat dipergunakan dalam rangka membangun daerah produktif yang dapat menambah keuangan daerah, bukan sebaliknya menjadi beban bagi daerah. 

"Konsekuensi hukum dari dilakukannya penerbitan obligasi daerah adalah pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada kreditur sesuai dengan batas waktu dan nominal yang diperjanjikan, baik kewajiban membayar hutang pokok dan juga bunganya,” imbuhnya

Oleh karena itu penggunaan investasi daerah harus diupayakan dengan penuh perhitungan, agar daerah tidak merugi. Investasi daerah sesungguhnya jika dilakukan dengan penuh perhitungan, maka akan dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam bidang keuangan dan dapat meningkatkan pembangunan di daerah yang bermanfaat bagi masyarakat disamping itu dapat mendatangkan keuntungan juga bagi daerah dalam jangka waktu yang lama.

Obligasi pada dasarnya adalah surat utang yang perjanjiannya berlaku untuk jangka panjang dan dapat diterbitkan bukan hanya oleh lembaga swasta, perseorangan, bahkan perusahaan milik negara pun dapat melakukannya, bahkan negara pun dapat menerbitkan obligasi. Daerah yang menerbitkan obligasi, artinya posisi daerah adalah sebagai subjek yang berutang atau berada pada posisi sebagai debitur. 

Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah saat ini sedang marak di Indonesia. Kegiatan bisnis bidang obligasi merupakan upaya bisnis yang termasuk jenis usaha yang baru kembangkan mulai tahun 2000. Dengan bisnis ini para pebisnis dan juga pihak pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memanfaatkan sektor obligasi sebagai usaha untuk memperoleh tambahan keuangan selain dari PAD.

Tentunya hal ini akan selaras dengan Visi pembangunan Bali dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala dan niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno : Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila

"Sudah saatnya Bali mempunyai terobosan dengan meluncurkan Obligasi Daerah untuk pembiayaan Proyek seperti pembangunan Kawasan Segita Emas Sanur Nusa Penida dan Lembongan untuk meningkatkan kenyamanan dan menjadi budaya baru kebangkitan ekonomi Bali yang kita cintai supaya lebih maju," tutup Dr.Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.(BB).