Beh! Bendesa Adat Banjar ‘Menyerah’ Cabut Gugatan Terhadap Dadya Griya Gede Banjar

  25 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Buleleng

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Guliran penanganan tanah sengketa bekas Pasar Banjar di Pengadilan Negeri Singaraja tidak berlanjut lantaran Bendesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala ‘menyerah’. Hal itu terlihat melalui Kuasa Hukumnya Gede Indria telah menarik gugatan terhadap tergugat Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng.

Pencabutan gugatan tersebut terungkap dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja, Senin 25 April 2022 yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti dengan dua anggota Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana.

Gede Indria selaku kuasa hukum pengugat usai pelaksanaan sidang mengakui telah mencabut gugatan Bendesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala yang disebabkan terbitnya sertifikat yang dikeluarkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng.

“Berawal dari ada persoalan di desa, kemudian ada mediasi ke BPN dan menerbitkan surat, karena deadlock kemudian disarankan melalui proses pengadilan, tetapi begitu proses pengadilan berjalan BPN menerbitkan sertifikat, jadi ketahuan, oleh karena itu lebih baik kita mundur dulu,” katanya. 

Kuasa Hukum Bendesa Adat Banjar Gede Indria menegaskan, pencabutan gugatan yang dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk mengajukan kembali gugatan atas lahan tanah yang sebelumnya dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk Pasar.

“Kita tentu akan menyusun strategi untuk mengajukan gugatan ulang dan proses ini harus berlanjut dan secara hukum kalau sudah ada sertifikat terbit kenapa tidak dipersoalkan sertifikatrnya, kan nanti gugatan menjadi kabur, lebih baik kita mundur selangkah dulu untuk menyusun gugatan ulang,” tegas Indria.

Sementara, Ida Bagus Arden Deprang selaku pihak tergugat yang telah diberikan kuasa hukum oleh Dadya Griya Gede Banjar menyebutkan, pencabutan gugatan yang dilakukan tanpa ada alasan dan hak dari penggugat. 

“Tidak ada alasan, jadi sebelum proses berjalan sudah dicabut gugatan itu, ini haknya dia dan terserah dia mau mencabut, tapi disini tidak ada alasan yang disampaikan untuk mencabut gugatan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, Ida Bagus Kosala (72 tahun) melalui kuasa hukumnya Gede Indria melakukan gugatan terhadap Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng atas tanah sengketa yang diatasnya bangunan pasar. 

Adapun inti pokok dari gugatan yang diajukan tersebut berkaitan dengan tanah sengketa yang diatasnya terdapat bangunan pasar desa adat banjar dan dibangun atas biaya APBD Buleleng.

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan menyebutkan, Dadya Griya Gede sendiri telah mengantongi sertifikat berkaitan dengan tanah sengketa tersebut sehingga Bendesa Adat Banjar juga mengugat Kepala ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang telah menerbitkan sertifikat dengan luas 540 m2 tersebut.(BB).