Marak Pengaduan Oknum Penyidik, Ombudsman Bali Minta Kapolda Bali Tindak Tegas 'Penyidik Nakal'

  20 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra sebelumnya menegaskan akan segera menelusuri adanya dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Kirmsus) Polda Bali kepada keluarga besar Jero Kepisah, A A Ngurah Oka. Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu bahkan bersikap tegas apabila ada anggotanya yang melanggar disiplin. 

"Apapun kita akan selalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar displin lainnya kita akan tegas," ucap Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu kepada wartawan, pada Selasa (12/4/2022) lalu. 

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab juga menanggapi serius terkait maraknya pengaduan oknum penyidik di Kepolisian Daerah Bali yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan, bahkan diduga mengaku mengalami kriminalisasi kepada salah satu pihak yang bersengketa. Umar Alkhatab mengakui mengetahui hal itu dari pemberitaan. 

Untuk itu, Ia meminta Kapolda Bali segera melakukan tindakan tegas kepada oknum 'penyidik nakal' yang melakukan maladministrasi yang merugikan pihak yang bersengketa. Apalagi menurutnya, belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik kepolisian di Bali. Apalagi sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga. 

"Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik. Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik, agar ada efek jera bagi yang lainnya," ucap Umar Alkhatab, Rabu (20/4/2022).

Ombudsman, kata Umar Alkhatab, memandang bahwa tindakan maladministratif oleh 'penyidik nakal' tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi. 

"Dalam kasus kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi," tegas Umar Alkhatab mengakhiri. 

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga besar Jero Kepisah yakni AA Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsukan silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsukan silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal," ungkap ahli waris AA Ngurah Oka di Denpasar, pada Minggu (10/4/2022) lalu. 

AA Ngurah Oka menceritakan awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknya selaku ahli waris Jro Kepisah. 

Atas klaim tersebut AANEW sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. "Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak," terangnya. 

Selanjutnya, AANEW melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia juga sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut. 

"Usaha AA Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA Ngurah Oka sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU," tutur Ngurah Oka. 

Sementara kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

"Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar," tegas Putu Harry pada Senin (11/4/2022) lalu.(BB).