Percepat Informasi Pelanggaran di Desa, Sat Pol PP Jembrana Bentuk Pol Des

  19 April 2022 PERISTIWA Badung

Ket Poto, Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Terbentuknya Satuan Polisi Pamong Praja Desa (Satpol PP Desa) yang dering disebut Pol Desa memberikan kontribusi sangat besar atas pekerjaan Satpol PP kabupaten Jembrana, pasalnya, Pol Des ditugaskan memberikan informasi terhadap deteksi dini terkait dugaan pelanggaran yang ada di desa dan kelurahan se Jembrana dan tidak mempunyai kewenangan menindak.

Pol Des tersebut didirikan mulai tanggal 1 April 2022. Dikarenakan keberadaan Satpol PP di kecamatan ditak efektif, Satpol PP Kabupaten menarik semua anggotanya dan membentuk Pol Des yang akan ditugaskan di setiap desa se Jembrana.

Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, untuk mengefektifkan anggota Pol PP yang ada di kecamatan sebelumnya, mulai tanggal 1 April 2022 pihaknya mencoba memprogramkan membuat Pol PP Desa untuk kecepatan informasi apa yang terjadi di kabupaten Jembrana.

“Dikarenakan keterbatasan kita untuk menjangkau seluruh wilayah dan sering terlambat untuk menerima informasi terhadap indikasi atau dugaan pelanggaran daerah maupun gangguan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. atas dasar itu kita membuat Pol Des dan sangat efektif begitu cepat kita mendapatkan informasi kejadian-kejadian di Kabupaten Jembrana, setiap hari kita update,” ungkapnya. Selasa (19/4/2022).

Untuk mengefektifkan tugas dari Satpol PP yang ada di kecamatan, lanjut Agus Jaya, pihaknya menarik semua anggotanya dan membentuk Polisi Pamong Peraja Desa untuk bertugas memberikan inforasi pelanggaran yang ada di desa. Dengan adanya Pol Des tersebut, dugaan-dugaan pelanggaran lebih cepat kita ketahui dan ini mendapat apresiasi dari provinsi, satu-satunya di Bali.

“Anggota yang kita taruh di desa tersebut merupakan anggota yang kita tarik dari kecamatan sebelumnnya. Kita manfaatkan anggota Satpol PP yang dari wilayah masing-masing untuk bertugas di desa. Jika ada anggota yang ijin atau sakit tidak bisa bertugas, kami sudah menyiapkan 10 orang anggota Satpol PP yang ada dikantor untuk menghandle anggota yang ijin tersebut,” terangnya.

Agus Jaya berharap, kedepan mudah-mudahan dengan program ini jadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan daerah, maupun gangguan keamanan ketertiban perlindungan masyarakat bisa ditekan sekecil mungkin. (BB)