Aparat Wajib Selidiki Motif Lain Kebakaran Gedung Samsat, Togar Situmorang: Banyak Dokumen Penting Hilang Tanpa Dipertanggungjawabkan

  16 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kantor Samsat Denpasar terbakar dan telah menghempas 9 ruangan ludes dilalap jago merah dan tidak tertinggal sedikitpun berkas atau arsip penting tersisa. Peristiwa kebakaran gedung pemerintah seperti gedung Samsat kembali mengingat kebakaran pernah terjadi di Gedung Arsip Pemprov Bali terjadi di Bulan Februari 2018. 

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH, C.Med.,MH,MAP.,CLA menilai ada dugaan kelalaian atas peritiwa terbakar gedung pemerintah tersebut dikarenakan yang bila terjadi maka begitu banyak dokumen atau arsip penting yang hilang tanpa dipertanggung jawab secara hukum kepada publik.

Pihak Aparat Hukum wajib menyelidiki dan terbuka secara transparan seperti yang dilakukan pihak Kejagung saat Gedung Bundar terbakar secara transparan mempersilahkan pihak Aparat Hukum turun tangan dan ini diharapkan Pimpinan Daerah wajib mempersilahkan aparat hukum menyelidiki masalah terbakar Gedung Arsip Denpasar ini secara Transparan dan Hasil temuan bisa diumumkan kepada Publik.

"Dengan begitu masyarakat semua dapat informasi yang sesungguhnya tanpa ada dugaan tertentu, misal disengaja dibakar untuk menghilangkan dokumen tertentu apalagi saat ini pihak KPK atau Kejaksaan Agung RI lagi giat memerintahkan agar turun ke daerah terutama di Bali untuk menemukan oknum pejabat yang suka hidup mewah dari hasil korupsi," tegas Togar Situmorang. 

Adigum Hukum “Facinus Quos Inquinat Aequa” Kesalahan selalu Melekat pada Orang yang berbuat salah.

Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan tindak pidana Korupsi merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimana ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenang yang berakibat dapat merugikan keuangan negara bisa dipenjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 1 Milyar dan karena ada oknum tertentu yang ketakutan sengaja menghilangkan jejak seperti itu.  

"Aparat hukum diharapkan bekerja keras dan bisa menjelaskan kepada publik akibat terjadi kebakaran tersebut sehingga kedepan Gedung Pemerintah yang menyimpan dokumen penting dapat terhindar dari kebakaran kembali karena akan lebih hati-hati para petugas jaga menjaga gedung vital pemerintah,” pungkas Togar Situmorang yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.(BB).