Curi Sapi Tetangganya, Tu Cenik Ditangkap Reskrim Polres Jembrana

  15 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket Poto, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata mengadakan jumpa pers pengungkapan kasus curat ternak sapi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Setelah berhasil mencuri sapi tetangganya milik I Wayan Warta 63 tahun, I Putu Suartama alias Tu Cenik asal dari Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Jembrana. Selain itu Pelaku juga telah mencuri sapi milik tetangganya juga bernama I Wayan Mulyada.

Pelaku mencuri sapi milik Wayan Warta pada hari Rabu (13/4/2022) pukul 05.30 wita pagi hari di lokasi Tanah kaplingan Lingkungan Sawe Rangsasa. Sebelumnya, ada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 03.30 wita pelaku juga mencuri sapi milik I Wayan Mulyada ditegalan korban. Pelaku merupakan sesialis pencuri sapi yang meresahkan masyarakat.

Dari hasil curiannya pelaku menjualnya kepada Wayan Wintra seharga 8 juta rupiah dan baru diabayar 1 juta rupiah, selanjutnya sapi hasil curian tersebut dijual seharga 9 juta rupiah ke tempat tukang jagal bernama Syakirin, akan sapi tersebut belum sempat dipotong pelaku sudah keduluan ditangkap.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata saat melaksanakan jumpa pers di Mako Polres Jembrana mengatakan, peleku nekat mencuri sapi milik tetangganya dan dijual kepada Wintara seharga 8 juta rupiah, akan tetapi hanya dikasi uang muka sebanyak 1 juta rupiah, selanjutnya Wintara menjual sapi tersebut dijual ke tukang jagal seharga 9 juta rupiah.

"Pencurian sapi tersebut berawal dari laporan pemilik sapi bernama I Wayan Warta   yang hilang pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 19.00 wita malam hari, di tanah kapling Lingkungan Sawe Rangsasa. Awalnya korban datang tempat menarus sapi untuk memberi makan, akan tetapi sapi miliknya sudah tidak ada ditempat. Setelah menanyakan keberadaan sapinya kepada tetangga mereka tidak mengetahuinya," terangnya. Jumat (15/4/2022).

Atas kejadian tersebut, lanjut Dewa Gde, pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Atas laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 13 April 2022 sekira pukul pukul 20.00 wita, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 ekor sapi warna merah kekuning-kuningan dan 1 unit mobil Mitsubishi L300.

“Setelah diintrogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sapi betina milik Warta dan juga mengaku mencuri sapi warna merah milik I Wayan Mulyada pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 03.30 wita ditegalan korban lingkungan yang sama. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh ) tahun penjara,” ungkapnya.

Dewa Gde juga menghimbau kepada mastyarakat, dikarenakan kebanyakan sapi yang hilang ditempat terbuka, dirinya menegaskan masyrakat harus waspada. “Saya himbau kepada warga agar lebih hati-hati menaruh hewan peliharaannya terutama sapi yang harganya mahal ditempat yang terbuka. “Saat dikonfirmasi pelaku mengaku kesulitan ekonomi, jadinya dia nekat mencuri sapi milik tetangganya sendiri,” tutupnya. (BB)