BPN Badung Buka Suara Kasus Lahan 5,6 Hektar di Ungasan, KPKNL Berkelit Hindari Wartawan

  06 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus sengketa lahan 5,6 hektar di Ungasan di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali kini memasuki babak baru, dimana pada Rabu (6/4/2022) telah digelar sidang lanjutan dengan agenda sidang pemanggilan para pihak tergugat, Bambang Samijono, I Putu Chandra, Lie Herman Trisna, Lie Tony Mulyadi, Bank Uppindo, dengan nomor perkara 1203/Pdt.G/2021/PN Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Namun sayang, Pengadilan Negeri Denpasar kembali menunda persidangan kasus sengketa 5,6 hektar tanah di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali selama 3 Minggu kedepan hingga 27 April 2022 mendatang. 

Dalam persidangan hari ini dihadiri 6 kuasa hukum dari penggugat dan tergugat. Majelis Hakim dengan terpaksa menunda persidangan dikarenakan kuasa hukum dari Bank Uppindo di Jakarta tidak hadir. Meski begitu, pihaknya akan terus berusaha melakukan pemanggilan melalui Pengadilan Jakarta Pusat. 

Dari Tim Kuasa Hukum ahli waris pemilik tanah Hendi Tri Wahyono dan Made Sugianta mengatakan tidak bisa berbuat apa perihal ketidakhadiran pihak Bank Uppindo. Pihaknya hanya berharap di persidangan selanjutnya pada 27 April 2022, pihak tergugat yakni Bank Uppindo bisa hadir agar kasus ini makin terang benderang

"Hari ini sidang ditunda lagi karena pihak Bank Uppindo tidak hadir. Kami berharap pada sidang selanjutnya mereka hadir," ucap Sugianta, saat ditemui media usai sidang di PN Denpasar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, I Made Suka, selaku ahli waris dari I Wayan Nureg pemilik sertifikat tanah SHM No. 271/Ungasan yang diperdaya Bambang Samijono (BS) yang mengaku hendak membeli lahan tersebut namun justru berpindah tangan tanpa memberikan sejumlah uang, apalagi sejatinya I Made Suka adalah pemilik sah dan absolut lahan tersebut. 

Made Suka selaku ahli waris sengketa lahan seluas 5,6 hektar di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali mengaku, dalam jual beli tanahnya di tahun 1992 mengatakan dibayar menggunakan cek blong dan pembeli Bambang Samijono menghilang. Ia pun melaporkan kejadian itu kepada notaris namun dikatakan tidak ada kejelasan. 

Setelah delapan tahun berlalu, di tahun 2000 tiba-tiba tanahnya dipasang plang pelelangan yang dikabarkan sudah dijaminkan bank lantaran debitur (Bambang Samijono-red) tidak membayar. Kini yang menjadi pertanyaan publik bagaimana hak kepemilikan tanah bisa beralih tangan begitu saja atas nama pembeli yang belum lunas membayar lalu dipinjamkan uang ke bank dan dilelang negara. 

Fakta di lapangan sampai saat ini objek masih dikuasai ahli waris atau penjual secara turun temurun. Setelah hampir 30 tahun usai transaksi yang dilakukan di tahun 1992 dan baru-baru ini yakni pada 09 Februari 2022 dan tanggal 23 Februari 2022 hendak dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dimohonkan oleh pemenang lelang yaitu Lie Herman namun tertunda sampai dua kali. 

Ketika disinggung mengenai hal tersebut, Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung, melalui Kepala Seksi Bidang Perkaranya, Gede Arya, yang juga turut hadir dalam persidangan (6/4/2022) mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait administrasi yang dilakukan dalam proses jual beli. Ia tampak masih enggan berkomentar banyak, hanya menjelaskan secara singkat. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan berkas-berkas sertifikat terkait hal ini. Terkait mekanisme peralihan haknya juga kami pelajari lagi," jelasnya. 

Sedangkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang juga hadir dalam sidang tersebut, terlihat nampak menghindari wartawan. Pihak KPKNL nampak berkelit dengan meninggalkan ruang sidang dan tidak melalui pintu utama. Bahkan sampai berita ini ditulis hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pihak KPKNL.(BB).