Beri Keterangan Palsu, Ahli Waris Tantang Notaris Putu Chandra "Sumpah Cor" di Tanah Sengketa

  04 April 2022 HUKUM & KRIMINAL Badung

Foto: Pihak ahli waris tanah 5,6 hektar tanah Ungasan, Made Suka yang merupakan anak dari almarhum I Nureg.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Kasus sengketa tanah seluas 5,6 hektar di wilayah Banjar Wijaya Kusuma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung hingga kini terus bergulir tampa ada ujung pangkal penyelesaiannya. 

Saking kecewanya, Made Suka, selaku ahli waris pemilik tanah sempat menggelar upacara sesuai kepercayaan umat Hindu di Bali yaitu Mapegat Sot, Bendu Guru Piduka dan Mecaru di atas tanah tersebut yang bertujuan mengutuk siapapun yang berbuat jahat atas tanah tersebut akan menerima konsekuensinya. 

Pihak ahli waris tanah Made Suka merupakan anak dari almarhum I Nureg tegas mengatakan, tanahnya itu belum dibayar lunas oleh Bambang Samijono selaku pembeli. Bahkan hingga saat ini tanah itu masih dikuasai pihaknya. Ia pun mengaku berani sumpah cor bahwa cek yang ternyata blong itu telah diserahkan kepada notaris Putu Candra. 

Seperti diberitakan, sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut antara Made Nureg dengan pembeli atas nama Bambang Samijono pada tahun 1992 senilai Rp2,5 milyar yang dibayarkan dengan 7 cek atau bilyet oleh Bambang Samijono kepada Made Nureg melalui notaris Putu Chandra. 

Namun, ternyata hanya 2 cek saja yang cair senilai Rp500 juta dan 5 cek lainnya ternyata tidak dapat dicairkan alias bodong senilai Rp2 Milyar. Notaris Putu Chandra menyebut sebelum dibuatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dikatakan pembeli atas nama Bambang Samijono dan I Made Nureg (almarhum) selaku penjual mengaku sudah lunas dalam pembayaran tanah.  

Anehnya, PPJB lunas ini dibuat diduga tanpa pengecekan kebenaran pembayaran. Hanya secara lisan alias kata-kata saja. Ketika disinggung mekanisme uangnya apakah benar sudah dibayarkan oleh pembeli, notaris Putu Chandra malah mengatakan tidak tahu dan dirinya mengaku belakangan baru tahu jika saat itu pembayaran transaksi menggunakan bilyet. 

"Waktu bikin perjanjian itu para pihak hadir, lalu saya bacakan dan jelaskan, katanya itu sudah lunas (pembayaran tanah, red) itu saja. Kalau soal pembayarannya pakai bilyet saya malah baru tau setelah ada di berita," jelas Putu Chandra saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Kepundung Denpasar, Kamis, 10 Maret 2022. 

Mendengar penjelasan notaris Putu Chandra dalam pemberitaan tersebut, Made Suka mengajak Putu Chandra untuk sumpah cor bersama di lokasi tanah yang menjadi sengketa. Hal terebut disampaikan Made Suka saat ditemui di Denpasar pada Sabtu, 2 April 2022. 

Terkait kebohongan tersebut, Made Suka sangat mengutuk keras perbuatan Putu Chandra, karena perannya sebagai seorang notaris terlalu banyak melakukan penipuan terutama dalam hal proses jual beli. 

"Saya sebagai ahli waris akan kembali melaksanakan upacara sakral," ucap Made Suka kesal. 

Made Suka merasa heran kenapa justru notaris Putu Chandra memberikan keterangan palsu kepada sejumlah awak media yang mengatakan kalau selama ini dirinya tidak pernah penerima cek dari ahli waris. 

"Hukum Karma itu ada. Siapa yang berbuat dia sendiri yang akan menerima akibatnya. Saya siap gelar upacara selanjutnya," tegas Made Suka mengakhiri.

Untuk diketahui, sumpah cor di Bali merupakan sumpah yang sangat sakral. Dimana kutukannya akan berlaku hingga tujuh turunan terhadap keluarga yang menjalani sumpah. Salah satu kutukan dari sumpah cor ini antara lain, jika punya anak laki-laki, maka anak laki-laki ini akan meninggal saat menginjak usia dewasa.

Sementara jika yang melakukan sumpah mempunyai anak perempuan, maka anak perempuannya akan gila dengan merobek-robek pakaian di jalanan. Sumpah cor ini akan berlaku hingga tujuh turunan.

Namun jika tuduhan ini tak terbukti, maka kutukan sumpah cor ini akan berbalik, berlaku kepada orang yang menuduh. Dan jangka waktu kutukannya pun sama yakni selama tujuh turunan. Selain kepada anak, kutukan sumpah cor ini juga berlaku bagi adik, kakak, misan (sepupu), hingga mindon (sepupu jauh) orang yang ikut sumpah cor ini.(BB).