Ditahan KPK Kasus Korupsi, Universitas Udayana Kini Bebastugaskan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja

  30 Maret 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Juru Bicara Universitas Udayana Senja Pratiwi,

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca penahanan yang dilakukan KPK terhadap salah satu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE,M.M,AK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi bersama mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti kini Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) terkait pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE,M.M,AK dalam melaksakanan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Udayana.

Juru Bicara Universitas Udayana Senja Pratiwi, Rabu 30 Maret 2022 mengatakan sehubungan dengan adanya penahanan yang dilakukan KPK terhadap salah satu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE,M.M,AK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, maka pihak Universitas Udayana mengeluarkan SK nomor B/3378/UN.14/KP.08.03/2022 terkait pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE,M.M,AK dalam melaksakanan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Udayana.

"Surat keputusan rektor ini ditujukan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana untuk melakukan pembebasan tugas yang bersangkutan sebagai bukti komitmen Universitas Udayana dalam upaya mendukung penegakan hukum," kata Senja Pratiwi. 

Lebih lanjut Senja Pratiwi menjelaskan dengan pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE,M.M,AK diharapkan perkuliahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan lancar. Universitas Udayana memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk lebih fokus menyelesaikan proses hukum yang dihadapinya sampai tuntas. 

"Pembebasan tugasan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE,M.M,AK dilakukan sampai ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutup Senja Pratiwi.(BB).