Residivis Curamor di 27 TKP Akhirnya Berakhir Ditangan  Sat Reskrim Polres Jembrana

  16 Maret 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket Poto, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M.Reza Pranata didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana ungkap curamor

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Berakhir sudah perjalanan residivis 27 kali pencurian sepeda motor di wilayah Bali ditangan Satreksrim Polres Jembrana, dengan tersangka bernama Putu Suardiana 34 tahun asal Banjar Dinas Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng setelah mencuri sepeda motor Honda CBR 150R beserta handpone milik warga Banyubiru, Jembrana bernama Angga Hadi Malik 19.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (2/2/2022). Pelaku nekat mengambil motor dirumah korban saat korban sedang terlelap tidur, sekira pukul 06.30 wita korban bangun dari tidurnya memeriksa kunci motor beserta handpone yang ditarus dimeja samping tempat tidur ternyata sudah raib, dikarenakan panik korban langsung melihat sepeda motornya yang biasanya parkir digarasi ternyata ikut raib.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada bapaknya bernama  Sulaiman yang tinggal di Desa Tuwed. Setelah itu korban langsung melapor ke Polres Jembrana.

Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M.Reza Pranata saat jumpa pers mengatakan, atas laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kanit I Reskrim Polres Jembarana Iptu I Gede Darmana didapatlah informasi pada tanggal 17 Februari 2022 bahwa keberadaan motor teridentifikasi di wilayah Kuta Selatan, setelah dipastikan kelokasi ditemukanlah sepeda motor ada pada tangan bernama I Ketut Subrata.

“Setelah ditanya petugas,  Ketut Subrata mengaku sepeda motor tersebut dari Putu Juniawan asal Sidetapa, Buleleng, selanjutnya anggota langsung ke Sidatapa, setelah ketemu dengan Juniawan dari sana mendapat identitas pelaku setelah diperlihatkan poto ternyata pelaku merupakan residivis yang pernah di proses di Polres Buleleng,” terangnya. Rabu (16/3/2022).

Selanjutnya, lanjut Reza, setelah terus diselidiki ternyata pelaku berada di Banyuwangi, anggota pun langsung ke Banyuwangi. Setelah dipastikan keberadaaanya, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Jembrana beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR 150R, 2 handpone, uang tunai sebanyak 113 ribu rupiah, 2 tas selempang.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku datang kerumah korban dengan cara masuk melalui jemdela rumah korban dan mengambil kunci beserta handphone saat korban terlelap tidur. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih jelasnya Reza mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku terakhir diproses oleh Polres Buleleng dan masuk penjara selama 7 tahun. Di Kabupaten Jembrana sendiri pelaku melakukan aksinya sebanyak 27 TKP mulai dari tahun 2013. Sepeda motor tersebut dijual kepada PS seharga 3 juta rupiah. (BB)