Tanah Dibangun Jalan BTID Milik Ayahnya Ipung, Jero Bendesa Serangan: Sesuai Posisi Tanah Pipil Nomor 2, Persil Nomor 15a

  12 Maret 2022 TOKOH Denpasar

Foto: Tanah Daeng Abdul Kadir (ayahnya Ipung) yang dibangun jalan BTID, insert Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana akhirnya mengakui bahwa ada yang salah maksud terkait ucapannya terkait tanah milik Siti Sapura alias Ipung di wilayah Kampung Bugis, Serangan yang dibangun jalan. Menurutnya Ia perlu mengklarifikasi statmen yang dikeluarkan agar persoalan tersebut tidak berkembang liar.

"Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa," ucap Jero Bendesa Made Sedana di Denpasar, Sabtu (12/3/2022). 

Lebih jauh Jero Bendesa Made Sedana menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari prajuru baga palemahan Desa Adat Serangan, jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir yang tak lain adalah ayahnya Siti Sapurah alias Ipung. 

"Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari prajuru baga palemahan," jelasnya didampingi I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan.

Mengenai uang seperti yang dikatakan oleh Ipung, Jro Bendesa mengakui telah menerima. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk dana punia kepada desa.

Foto: Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana (baju putih) didampingi Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha (baju hitam bermotif). 

"Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya kok," tuturnya yang diamini Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.

Jero Bendesa Made Sedana juga mengaku menerima surat dari pihak PT BTID yang ditujukan kepada desa serangan pada tanggal 10 Maret 2022. Didalam isi suratnya, pihak PT BTID menanyakan terkait statmen Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar. 

"Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menambahkan, sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat, bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.

"Surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali ini yang ditanyakan oleh pihak BTID," terang I Wayan Sukeratha mengakhiri.(BB).