Tanah Made Suka Mau Dieksekusi Paksa, Ketua DPRD Bali: Mediasi Saja Antara Kedua Belah Pihak

  22 Februari 2022 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh miris kisah I Made Suka selaku ahli waris pemilik tanah 5.6 Ha di Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Selain tanahnya belum dibayar lunas oleh oknum yang diduga mafia tanah, lahan waris miliknya juga hendak di eksekusi paksa oleh pihak PN Denpasar.

Tragisnya lagi, Made Suka juga kini kehilangan ibunda tercinta Ni Nyoman Rimpen yang meninggal karena shok tanahnya yang sebelumnya sempet mau di eksekusi paksa pada Rabu 9 Pebruari 2022 oleh PN Denpasar namun niat itu gagal dilakukan pihak juru sita.

Nekatnya lagi, meski dalam suasana berduka pasca meninggalnya Ni Nyoman Rimpen, pihak jurus sita PN Denpasar kembali hendak melakukan eksekusi paksa yang rencananya akan dilakukan Rabu 23 Pebruari 2022.

Terkait maraknya mafia tanah di Bali yang merugikan dan menimbulkan korban warga Bali selaku pemilik tanah, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan sangat prihatin dengan maraknya kasus mafia tanah di Bali yang menimpa warga Bali.

"Semestinya kita sebagai wakil rakyat kalau bisa dicarikan solusi yang terbaik, kalau bisa mediasi saja antara kedua belah pihak," kata Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar Selasa, 22 Februari 2022.

Senada dengan Adi Wiryatama, Wakil Ketua III DPRD Bali Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati saat dimintai keterangan terkait maraknya kasus tanah di Bali saat ini, pihaknya juga sangat menyayangkan sekali kasus seperti ini menimpa warga Bali. Ia menyampaikan, dalam kasus ini peran notaris dalam proses jual beli harus benar sesuai dengan tupoksinya sebagai notaris.

"Notaris juga harus benar-benar menjalankan sumpah jabatannya. Apabila belum beres transaksi jual belinya jangan membuat sesuatu hal yang lainnya," tegas Tjok Asmara Putra Sukawati.(BB).