Bangli akan Kehilangan Kursi DPRD Bali! PAW Adnyana Bisa Jadi dari Buleleng

  21 Februari 2022 POLITIK Denpasar

Ket poto : Ketua Komisi I DPRD Bali Alm, I Nyoman Adnyana, SH,MM

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Suasana duka menyelimuti DPRD Bali, Senin (21/2/2022) pasca berpulangnya Ketua Komisi I, I Nyoman Adnyana, SH,MM. Sesungguhnya tidak etis membicarakan hal-hal politis setelah meninggalnya politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kintamani, Bangli itu. Namun, tak terhindarkan telah muncul pergunjingan tentang siapa yang akan menjadi pengganti antarwaktu (PAW) Adnyana yang meninggal Sabtu (19/2/2022) itu.

“Bisa jadi PAW Pak Adnyana bukan dari Dapil Bangli. Mungkin saja dari Dapil Buleleng. Bangli terancam akan kehilangan kursi,” ujar sebuah sumber. 

Berdasarkan pantauan, bisik-bisik dan pergunjingan terjadi kalangan anggota Dewan, peserta sidang Dewan, bahkan di kalangan wartawan yang meliput Sidang Paripurna XIV DPRD Bali. Topiknya sama, siapa yang akan menjadi PAW Adnyana yang menduduki kursi DPRD Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bangli itu.

Diskusi mengerucut pada nama. Pada Pileg 2019, tiga caleg yang masuk daftar calon tetap PDIP Dapil Bangli adalah I Nyoman Budiutama,SH, I Nyoman Adnyana,SH,MM dan Sang Ayu Nyoman Putri Adnyanawati. Berdasarkan hasil Pileg, tiga kursi DPRD Bali Dapil Bangli diduduki hanya oleh dua caleg PDIP dan satu caleg Partai Golkar. Kursi PDIP diduduki Budiutama dengan perolehan 36.907 suara dan Adnyana 24.444 suara. Sedangkan satu kursi untuk Golkar diduduki Drs.I Wayan Gunawan yang memperoleh 24.910 suara. 

Berdasarkan hasil Pileg 2019 tersebut, jika terjadi satu dan lain hal, yang mengakibatkan terjadinya PAW, sesuai peraturan perundang-undangan, maka yang menduduki kursi PAW adalah caleg dengan perolehan suara ketiga dari parpol Dapil Bangli. Nah, pasca meninggalnya Nyoman Adnyana, jika dilaksanakan nanti, yang menduduki PAW adalah Sang Ayu Nyoman Putri Adnyanawati. Srikandi  PDIP yang notabene istri Ngakan Made Kutha Parwata (kader senior PDIP dan mantan Ketua DPRD Bangli) itu memperoleh 13.232 suara.

Masalahnya, Adnyanawati telah dipecat sebagai kader PDIP sesuai Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pemecatan dilakukan pula terhadap Kutha Parwata dan I Made Gianyar. Terhitung sejak 2 Desember 2020, Gianyar yang saat itu masih berstatus Bupati Bangli, Kutha Parwata yang maju sebagai calon wakil bupati Bangli dari partai lain, serta Adnyanawati yang tidak lain istri dari Kutha Parwata, dipecat sebagai kader PDIP. Pemecatan itu berimplikasi pada penentuan PAW. Artinya, karena sudah dipecat, Adnyanawati tentu tidak dapat menduduki kursi DPRD Bali dari Dapil Bangli menggantikan almarhum Adnyana. Lalu, siapa yang berhak jadi PAW? Inilah topic pergunjingan berbagai kalangan.

Diminta pendapatnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, ketentuan tentang PAW anggota legislatif diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Semua itu diatur pada Pasal 14,” ujar

Lidartawan saat dihubungi per telepon, Senin (21/2/2022). Berdasarkan isi PKPU tersebut, PAW diatur sedemikian.
Pasal 14 ayat (1) menyebutkan, apabila tidak terdapat calon PAW anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang sama, nama Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. 

Pada Ayat (2) tertulis, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.

Ayat (3) berbunyi, apabila tidak terdapat Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. 

Bunyi ayat (4), apabila tidak terdapat Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Calon PAW diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. 

Sedangkan pada ayat (5) disebutkan, apabila tidak terdapat Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama Calon PAW diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama. 

Sementara pada ayat (6) dijelaskan, apabila tidak terdapat Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama Calon PAW Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT setingkat di atasnya yang Dapilnya melingkupi wilayah pada Pemilu Terakhir serta memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama setelah berkoordinasi dengan KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya.

Mengacu pada PKPU tersebut, maka bisa jadi PAW anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Bangli pasca meninggalnya Nyoman Adnyana berasal dari Buleleng, Karangasem, Klungkung, Gianyar, dan Badung. Kelima daerah atau Dapil tersebut yang berbatasan langsung secara geografis dengan Bangli. Jadi, dari Dapil mana PAW Adnyana akan diisi? Menurut Lidartawan, KPU Bali tentu harus membahasnya nanti. “Setelah dibahas secara cermat, baru bisa diambil keputusan,” ujarnya. (BB)