Waspada Masuk Perangkap Investasi Kripto, Togar Situmorang: Hati-hati Kedok Gunakan Public Figure Tergiur Keuntungan

  16 Februari 2022 OPINI Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Token ASIX menuai pro kontra karena telah ada beberapa emak-emak sudah mulai bersuara terkait menguap dana yang diinvestasi berkurang dari setoran awal. Dalam dunia Investasi itu ada tiga yaitu investasi nyata seperti property dan Investasi Paper atau Kertas seperti Saham dan Reksa Dana dan Kripto itu investasi dalam dunia maya. 

Kripto adalah mata uang virtual yang mempunyai kode rahasia tersendiri untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital tersebut, mata uang Kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja merancang sebagai media pertukaran yang menggunakan Kriptografi untuk keamanan transaksi keuangan. 

Sistem perlindungan uang Kripto adalah menggunakan kriptografi sebagai jaminan, Kriptografi adalah metode yang digunakan sebagai saluran komunikasi dengan menggunakan sandi. Di Indonesia bisnis Kripto harus dapat izin dan mengukuti aturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik, harus bisa disosialisasikan bahkan wajib diumumkan kemasyarakat sehingga tidak ada yang merasa menjadi korban dalam hal berinvestasi.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan atas aturan tersebut sudah jelas bahwa melakukan investasi masyarakat jangan gampang “tertipu” oleh public figure dan langsung percaya terkait investasi Kripto, harus dicek dulu terkait segala perizinan yang diatur dalam aturan BAPPEBTI.

Masyarakat juga wajib tahu resiko yang akan terjadi dalam berinvestasi dan kalau bisa hindari iming-iming yang menggiurkan dalam investasi Kripto, dan kalau tertarik beli sesuai kemampuan keuangan yang dimiliki dan pilih investasi Kripto yang telah terdaftar resmi di BAPPEBTI agar bisa lebih terjamin jangan tergiur akan investasi hanya karena Public figure. 

Advokat Togar Situmorang yang Mimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan masyarakat wajib hati-hati karena jangan sampai malah masuk perangkap investasi Kripto hanya kedok menggunakan public figure dengan skema ponzi untuk mendapatkan dana illegal yang dikumpul dari masyarakat. 

Skema ponzi sedang marak digunakan untuk merauk dana masyarakat melakukan penipuan dimana skema investasi ini memberikan janji keuntungan besar namun skema tersebut bukan berdasarkan bisnis yang dilakukan tapi hanya didapat dari para investor berikutnya. 

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menegaskan bahwa sangat dilarang investasi Kripto yang tidak terdaftar BAPPEBTI tapi sudah berani mengumpulkan dana masyarakat dan pihak berwajib harus segera turun tangan jangan didiamkan apalagi masyarakat yang investasi sudah merasa ada kejanggalan atas dana apalagi yang belum berizin. 

TOKEN AXIS jelas belum terdaftar dan itu artinya tidak bisa menerima dana berupa investasi dari masyarakat dan ini agar bisa masyarakat berhati-hati apalagi yang hanya sekedar ikut-ikutan atau Fenomena FOMO (fear of missing out) dan masyarakat harus juga atau bahwa investasi tetap ada resiko besar walau keuntungan juga besar, sebab itu bila belum siap mending tidak investasi di Kripto lebih aman di Reksa Dana atau Saham yang sudah terdaftar di Bursa Exchange apalagi Kripto yang baru muncul atau ICO (Initial Coin Offering). 

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum melanjutkan aset Kripto harus mempunyai Whitepaper, seperti proposal prospek kedepan terkait skema dana yang diinvestasi tersebut.

Togar Situmorang menegaskan bahwa bisnis investasi Kripto harus menjalani proses pendaftaran dan perizinan sehingga diharapkan TOKEN ASIX Anang Hermansyah dapat segera mengikuti aturan dari BAPPEBTI.

"Bersabar agar proses dapat diikutin dengan baik karena peluang bisnis digital ini sangat menggiurkan dalam perolehan dana yang terkumpul dari para Investor untuk menjadi aset masa depan," kata Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Adigum Cujus est Dominium, ejus est periculum adalah resiko atas suatu kepemilikan ditanggung pemilik dan adigum ini wajib disosialisasikan agar pihak Investor untuk Kripto Token Asix dapat mengerti betul resiko yang ada dimana ada potensial untung juga ada potensial rugi itu merupakan tanggung jawab Investor Kripto. 

Dalam perdagangan Kripto harus merujuk aturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 termasuk Token Asix agar bisa menjadi pioner dalam bisnis investasi mata uang digital masa depan sehingga proses perizinan agar dapat diselesaikan sehingga Token Asix milik Anang Hermansyah bisa diperdagangkan di Exchange Kripto dalam negeri. 

"Dampak dari globalisasi ini bisa berimplikasi positif maupun negatif. Intinya jika masyarakat ingin melakukan investasi harus tetap waspada dan berhati-hati sebab jangan sampai karena terimingi-imingi keuntungan malah manjadi petaka bagi masyarakat,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.(BB).