Pemedal Pura Dalem Bingin Ambe Ditembok, PHDI Bali Tegaskan Halangi Kegiatan Ibadah Bisa Dijerat Pidana

  12 Februari 2022 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Foto: Sekretaris Bidang Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Pasek Wayan Sukayasa, S.T, S.H

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca santernya pemberitaan penutupan akses jalan masuk (Pemedal) dengan cara ditembok memasuki Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar sehingga menjadi perhatian banyak pihak sehingga Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali memberikan perhatian serius. 

PHDI Bali pun akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Sabtu (12/2/2022) yang digelar PHDI bersama Pengempon Pura dan Perangkat Desa Dauh Puri Kangin Denpasar Barat, bertempat di Kantor PHDI Provinsi Bali. 

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa masalah penutupan akses jalan masuk (Pemedal) dengan cara ditembok memasuki Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar ini merupakan tindak pidana dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Sikap tegas disampaikan Sekretaris Bidang Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Pasek Wayan Sukayasa, S.T, S.H menegaskan, terlepas dari upaya mediasi dalam upaya pengembalian hak jalan Pura Dalem Bingin Ambe yang ditembok, terdapat unsur pidana dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Terlepas apa nanti hasil musyawarah atau mediasi dibalik penutupan jalan atau akses pura, itu adalah pidana dan langgar HAM," tegas Pasek Sukayasa kepada wartawan setelah acara dengar pendapat bersama Pengempon Pura Dalem Bingin Ambe di Kantor PHDI Provinsi Bali Jalan Ratna Denpasar, Sabtu (12/02/2022).

Lebih jauh Pasek Sukayasa mengungkapkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 192, barang siapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dapat dihukum.

"Apalagi merintangi jalan pura untuk kepentingan beribadah patut diduga juga telah melanggar HAM. Hak untuk hidup, hak untuk beragama, hak untuk beribadah. Pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun," ungkapnya.

Kembali ditegaskan Pasek Sukayasa, dalam Pasal 175 KUHP juga sangat jelas dituangkan, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah dapat dijerat pidana.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana. Apalagi dengan melakukan upaya menjadikan jalan pura itu menjadi hak milik pribadi untuk menutup akses," tegas Pasek Sukayasa kembali. 

Dalam kesempatan yang sama, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana sebagai Ketua PHDI Provinsi Bali menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi dan data untuk persiapan mediasi dengan pihak-pihak yang melakukan penguasaan jalan pura. 

Ngurah Sudiana mengaku akan bersurat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meminta terkait dikabarkan adanya putusan pengadilan. "Nanti kita akan bersurat ke PN Denpasar minta salinan putusan jika memang ada untuk dipelajari," tutupnya.(BB).