Dewa Ratu, Sing Kapok-Kapok, Pelaku Ilegal Logging Kembali Ditangkap di Melaya

  10 Februari 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket Poto: Petugas Polsek Melaya bersama KPH Bali Barat amankan pelaku ilegal logiing di Banjar Blingbingsari Melaya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkara.com - Jembrana. Tidak ada kapoknya setelah beberapa waktu lalu petugas berhasil mengamakan pelaku ilegal logging beserta barang buktinya dan dipinggit kawasan hutan Sarikuning, kini petugas berhasil menangkap terduga pelaku ilegal logging di Kawasan Hutan Produksi petak 20-21 Desa Belimbingsari, Kecamatan Melaya, Jembrana. Sebanyak 20 batang kayu sonokeling berhasil diamankan petugas.

Tim Gabungan Polsek Melaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Ketut Widagda Putra bersama Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto  berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial PTB asal Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (9/2/2022 ) sekira pukul 00.30 wita. Pelaku bersama dengan barang bukti yang berupa kayu glondong berbagai macam ukuran serta sepeda motor pelaku langsung diamankan ke Polsek Melaya.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto mengatakan, pihaknya bersinergi dengan anggota Polsek Melaya atas informasi dari warga setempat pada hari Selasa (8/2/2022) adanya pengangkutan kayu dari dalam hutan. "Kami langsung melakukan penyanggongan bersama anggota Polsek Melaya diseputaran kawasan hutan produksi Blingbingsari, sekitar pukul 00.30 wita kami menemukan tumpukan kayu jenis sonokeling di pinggir jalan kawasan hutan tersebut," terangnya.

seketika itu juga, lanjut Agus, pihaknya langsung melakukan penyanggongan terhadap terduga pelaku ilegal logging didalam kawasan hutan produksi. "Kami melihat sepeda motor keluar dari kawasan hutan menuju arah lokasi tumpukan kayu sonokeling yang terletak dipinggir hutan. Seketika itu terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor melihat kami dan mereka kabur 1 diantara terduga pelaku dapat kami tangkap sisanya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya," ujarnya.

Terkait kejadian tersebut, imbuh Agus, pihaknya langsung menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Anggota Polsek Melaya guna diproses lebih lanjut. "Kedepannya kami akan terus pantau tidak ada kemungkinan pelaku lainnya akan melakukan aksinya di lain tempat. Kami berharap kepada masyarakat Jembrana  kerjasamanya menginformasikan kepada kami, jika ada menemukan pelaku ilegal logging di kawasan hutan setempat," ucapnya.

Sementara Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon membenarkan penagkapan tersebut. "Kami bersinergi dengan perugas UPTD KPH Bali Barat dalam penangkapan tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti 20 buah glondong kayu sonokeling berbagai ukuran, sudah kami amankan di polsek dan dalam proses penyelidikan dan pengembangan," katanya. Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut Katon mengatakan, untuk sementara hasil dari penyelidikan bahwa terduga pelaku ilegal logging dikenai pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat 2 huruf a jo  Pasal 12 huruf (d) UU RI No 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit 5 ratus juta rupiah dan paling banyak 2,5 miliar. (BB)