PHDI Harus Tetap Layani Umat, Sri Wigunawati: Bolehlah di Jakarta Pada Minum, Tapi di Bali 'Jangan Pada Mabuk'

  05 Februari 2022 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Munculnya surat Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan juga Ketua FKUB Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet kepada Kementerian Agama Provinsi Bali yang meminta Kemenag Bali agar tidak melibatkan PHDI terlebih dahulu justru menuai kontroversi dan pertentangan banyak pihak. 

Salah satunya muncul dari Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang dipimpin Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati. Sri Wigunawati mengatakan ditengah sengketa hukum, PHDI harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya kepada umat.

Srikandi Partai Golkar Bali ini menegaskan dualisme PHDI Pusat dimana pada saat ini dua kubu masih tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta hendaknya disikapi bijaksana. Bakumham Golkar Bali memandang, PHDI sebagai pembina dan pengayom umat Hindu keberadaannya sangat dibutuhkan. 

Untuk itu, Bakumham Golkar Bali tak sependapat dengan desakan Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, yang mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali agar membekukan PHDI untuk sementara waktu.

"Tugas PHDI itu bagi umat sangat banyak seperti misalnya urusan sudhi widani, diksa pariksa. Kalau kondisi ini terjadi seperti dibekukan, maka umat tidak mendapat suatu pelayanan. Jadinya ini akan seperti ayam kehilangan induknya," kata Sri Wigunawati didampingi sejumlah pengurus Bakumham Golkar Bali lainnya seperti Putu Mega Marantika, Muhammad Khadafi dan lainnya, serta Wakil Ketua Golkar Bali Bidang Infokom dan MPO Putu Indrawan Karna (Iwan Karna) dalam keterangannya kepada media di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Sabtu siang (5/2/2022). 

Lebih jauh Sri Wigunawati mengungkapkan, pihaknya tidak menyentuh persoalan hukum dari persoalan yang membelit PHDI saat ini. Termasuk tidak juga dalam kepentingan Bakumham Golkar Bali mendukung salah satu pihak yang bersengketa. Namun semata-mata ada kepentingan yang lebih luas yakni menjaga agar umat Hindu tidak ikut dirugikan akibat sengketa hukum ini.

"Sekali lagi jangan sampai umat ditelantarkan dengan kondisi ini. Kalau kita bilang bahasa dalam tanda kutipnya bolehlah di Jakarta itu orang pada minum. Tapi di Bali jangan pada mabuk," harap Sri Wigunawati mengakhiri. 

Sebelumnya, dalam surat Bandesa Agung MDA Bali dan juga Ketua FKUB Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet kepada Kementerian Agama Provinsi Bali yang meminta Kemenag Bali agar tidak melibatkan PHDI terlebih dahulu.

Dalam surat tersebut bertuliskan, berkenaan dengan Status Legalitas PHDI baik versi Wisnu Bawa Tenaya maupun versi Ida Bagus Putu Dunia (PHDI hasil MLB) masih bermasalah dan sedang menyelesaikan sengketa legalitas masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahkan dalam pengamatan MDA maupun FKUB, belakangan ini dikatakan Pemda Provinsi Bali juga untuk sementara sudah tidak lagi melibatkan PHDI di dalam setiap kegiatan. FKUB Bali dan MDA secara kelembagaan untuk sementara tidak akan menghadiri setiap kegiatan yang mengundang/ menghadirkan PHDI versi manapun, sampai adanya putusan yang inkrach dari pengadilan dan legalitas baik salah satu maupun keduanya diakui oleh pemerintah.(BB).