Mimih Dewa Ratu! Mencari Keadilan Lapor Polisi, Made Sutrisna Malah Disuruh Bayar ke BPR Lestari Rp 7 Juta

  02 Februari 2022 EKONOMI Denpasar

Foto: Debitur BPR Lestari Made Sutrisna

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Salah satu debitur BPR Lestari yakni Made Sutrisna memiliki kisah pilu dimana enam asetnya sudah dilelang menjadi korban dari dugaan praktik mafia tanah melalui perbankan. Perjuangannya Made Sutrisna mencari keadilan lantaran tidak terima dengan banyaknya kejangggalan dalam proses pengajuan kredit hingga proses lelang aset nasabah yang tidak mampu membayar kredit.

“Banyak sekali kejanggalan dalam proses kredit hingga juga lelang. Anehnya lagi pemenang lelang aset juga adalah karyawan BPR Lestari,” tutur Made Sutrisna di sela-sela  salah satu satu dari enam asetnya yang telah dilelang dan dilakukan eksekusi riil atau eksekusi pengosongan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Denpasar atas permohonan pemenang lelang dan hasil penetapan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (2/2/2022). 

Adapun asetnya yang di eksekusi berupa tanah dan bangunan ini berlokasi di Jalan Gatot Subroto IV Nomor 7 Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar yang berupa SHM 2427, dengan luas 400m2, atas Ketut Agus Mahendra yang merupakan putra dari Made Sutrina. 

Terkait kejanggalan di BPR Lestari, Made Sutrisna mengaku dari proses awal dirinya meminjam uang kepada BPR Lestari, SPK (Surat Perjanjian Kredit) sampai sekarang belum pernah diberikan sampai detik ini. 

“Terlihat ada suatu niatan yang kurang baik dari BPR Lestari. Sekarang saya baru tahu ini (aset dieksekusi) akibatnya,” kata Made Sutrina.

Parahnya lagi, lanjut Made Sutrisna ketika rumahnya di Tabanan disegel dan pintunya ditutup oleh pihak BPR Lestari. Hal itu akhirnya ia laporkan ke polisi, namun bukannya mendapatkan keadilan, Ia mengaku malah diwajibkan membayar ke BPR Lestari sebanyak Rp 7 juta. Menurutnya, dikarekan oleh pihak BPR Lestari diklaim di SPK (Surat Perjanjian Kredit) ada klausul yang itinya menyatakan jika debitur BPR Lestari lapor polisi maka harus membayarkan uang sejumlah Rp 7 juta ke BPR Lestari.

“Saya laporkan ke polisi malah saya harus membayar kepada BPR Lestari gara-gara saya melaporkan ke polisi. Saya bayar Rp 7 juta, tidak tahu uangnya untuk apa. Akhirnya polisi tidak mau menangani laporan saya,” terang Made Sutrisna.

Atas semua itu, Made Sutrisna merasa tidak habis pikir bagaimana bisa seorang karyawan punya uang miliaran jika tidak ada sesuatu di belakangnya. Ia berharap jangan sampai ada praktik pencucian uang di balik praktik pembelian aset lelang debitur BPR Lestari oleh karyawannya sendiri.

“Kalau saya lihat ada dugaan mafia tanah lewat perbankan. Karena semua tanah ini yang totalnya sampai Rp 15 miliar bisa ada yang dibeli karyawan BPR Lestari. Apakah karyawan bisa beli itu? Masak karyawan punya uang miliaran. Kalau sudah punya uang sebanyak itu bagi saya tidak perlu jadi karyawan lagi,” ungkapnya.

Kejangggalan lainnya yang membuat Sutrisna geram dan keberatan adalah total penjualan lima aset yang dilelang sebenarnya sudah lebih dari semua total hutang dan kewajiban serta biaya-biaya lainnya. “Tapi satu aset saya dilelang lagi pada 18 Maret 2020. Saya tidak diberikan kesempatan menjual sendiri aset saya. Ini sangat aneh dilelang dengan harga serendah mungkin. Anehnya semua hasil lelang dibeli oleh karyawan BPR Lestari,” ungkapnya.

“Saya merasa keberatan atas lelang yang berjalan. Lelang dimenangkan oleh karyawan BPR Lestari. Jadi dengan nilai yang satu aset saya nilainya Rp 6,6 miliar. Mungkinkah seorang karyawan bisa memiliki dana Rp 6,6 miliar. Itu harus bayar tunai di lelang. Itu suatu kejanggalan bagi saya,” tegas Made Sutrisna. 

Made Sutrisna dan debitur BPR Lestari yang lainya berharap kepada pejabat yang berwenang agar memeriksa asal-usul sumber dananya, pajak, maupun yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang mencurigakan dan diduga sepertinya ada pencucian uang.

Made Sutrisna dan para debitur BPR Lestari lainnya merasa sangat tertekan dan dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan BPR Lestari. “Kami berharap kepada pemerintah bisa membantu rakyat kecil sebab aset orang Bali akan dihabiskan dirampas BPR Lestari kalau praktik-praktik curang seperti ini tidak dihentikan,” harap Sutrisna mengakhiri.(BB).