Merasa Jadi Korban Mafia Tanah Lewat Perbankan, Made Sutrisna: Uang Dari Mana, Pemenang Lelang Aset Debitur Semua Karyawan BPR Lestari

  02 Februari 2022 EKONOMI Denpasar

Foto: Debitur BPR Lestari Made Sutrisna

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Selain masalah sistem Top Up pinjaman yang diangga debitur penuh rekayasa dan jebakan, sepak terjang BPR Lestari kembali dipertanyakan para debitur dalam proses lelang aset mereka. Para debitur melihat banyak kejanggalan dalam proses lelang aset debitur/nasabah BPR Lestari yakni banyak pemenang lelang dengan harga serendah-rendahnya hampir semuanya dimenangkan oleh karyawan BPR Lestari.

Salah satu debitur BPR Lestari yaitu Made Sutrisna dimana enam asetnya sudah dilelang menjadi korban dari dugaan praktik mafia tanah melalui perbankan. Salah satu dari enam aset Made Sutrisna dan anaknya yang telah dilelang, Rabu (2/2/2022) dilakukan eksekusi riil atau eksekusi pengosongan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Denpasar atas permohonan pemenang lelang dan hasil penetapan Pengadilan Negeri Denpasar.

Adapun obyek yang di eksekusi adalah aset Made Sutrisna berupa tanah dan bangunan ini berlokasi di Jalan Gatot Subroto IV Nomor 7 Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar yang berupa SHM 2427, dengan luas 400m2, atas Ketut Agus Mahendra yang merupakan putra dari Made Sutrisna.

Sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan, eksekusi riil aset Made Sutrisna ini ikut dilihat langsung sesama rekannya debitur BPR Lestari yang lainnya yang memberikan dukungan moril kepada Sutrisna agar tetap bersama-sama semangat dalam satu jalan perjuangan mencari keadilan. Dalam kesempatan ini, sejumlah debitur juga di didampingi kuasa hukum debitur BPR Lestari yakni Nengah Pasek Suryawan.

Untuk diketahui, aset milik Made Sutrisna ini telah dilelang dengan harga Rp. 3.973.000.000 dengan pemenang lelang adalah I Kadek Wiryanata, yang merupakan karyawan BPR Lestari dengan jabatan sebagai Kepala Cabang PT. BPR Lestari Bali di Hayam Wuruk. Sedangkan, lima aset Made Sutrisna lainnya yang telah dilelang pemenangnya juga dari karyawan BPR Lestari yang total keseluruhannya mencapai Rp 15 miliar. 

Terkait sejumlah lelang aset miliknya maupun aset rekannya sesama debitur, Made Sutrisna mengaku heran dengan banyaknya kejanggalan dalam proses lelang ini yang diduga penuh kecurangan dan rekayasa. Ia bersama debitur yang hadir mengaku tidak habis pikir bagaimana bisa seorang karyawan punya uang miliaran jika tidak ada sesuatu di belakangnya.

Atas realita ini, para debitur pun berharap jangan sampai ada praktik pencucian uang di balik praktik pembelian aset lelang debitur BPR Lestari oleh karyawannya sendiri tersebut.
“Kalau saya lihat ada dugaan mafia tanah lewat perbankan. Karena semua tanah ini yang totalnya sampai Rp 15 miliar semua dibeli karyawan BPR Lestari. Apakah karyawan bisa beli itu? Masak karyawan punya uang miliaran. Kalau sudah punya uang sebanyak itu bagi saya tidak perlu jadi karyawan lagi,” tanya Made Sutrisna.

Tak hanya itu, lanjut Made Sutisna, kejanggalan lainnya yang membuatnya makin geram dan keberatan adalah total penjulan lima aset yang dilelang sebenarnya sudah lebih dari semua total hutang dan kewajiban serta biaya-biaya lainnya.

“Satu aset saya dilelang lagi pada 18 Maret 2020. Saya tidak diberikan kesempatan menjual sendiri aset saya. Ini sangat aneh dilelang dengan harga serendah mungkin. Anehnya semua hasil lelang dibeli oleh karyawan BPR Lestari lagi,” ungkapnya.

Untuk itu, Made Sutrisna maupun para debitur BPR Lestari yang lainnya berharap kepada pejabat yang berwenang agar memeriksa asal-usul sumber dananya, pajak, maupun yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang mencurigakan dan diduga sepertinya ada pencucian uang.

“Saya merasa keberatan atas lelang yang berjalang. Semua lelang dimenangkan oleh karyawan BPR Lestari. Jadi dengan nilai yang satu aset saya nilainya Rp 6,6 miliar. Mungkinkah seorang karyawan bisa memiliki dana Rp 6,6 miliar. Itu harus bayar tunai di lelang. Itu suatu kejanggalan bagi saya,” tegas Made Sutrisna.

Disisi lain, Budi Suhartono selalu Juru Sita Pelaksana dari Pengadilan Negeri Denpasar mengungkapkan eksekusi riil atau eksekusi pengosongan atas aset debitur BPR Lestari ini atas permohonan pemenang lelang supaya bisa dilakukan eksekusi karena dia sudah membeli secara lelang.

“Adapun dasar kami melakukan eksekusi adalah penetapan pengadilan,” katanya.

Terkait keberatan debitur BPR Lestari selaku pemilik aset lahan dan bangunan yang dieksekusi, Budi Suhartono menerangkan mereka sudah pernah dua kali melakukan gugatan namun sudah ada pemenang lelang dan penetapan eksekusi oleh pengadilan maka eksekusi riil tetap dijalankan.

“Sebagai pemenang lelang pembeli dari aset ini dilindungi oleh undang-undang karena dia membeli sendiri secara lelang sah melalui KPKLN Denpasar. Untuk masalah hukum kami serahkan nanti kepada pihak pengadilan yang memeriksa. Itu beda hukumnya antara eksekusi dan gugatannya,” terang Budi Suhartono.

Sementara terkait keberatan pemilik aset bahwa pemenang lelang ada karyawan BPR Lestari, Budi Suhartono menjawab singkat bahwa hal itu bisa dibuktikan di dalam persidangan. “Kami hanya melakukan eksekusi sesuai permohonan dan penetapan. Kami tidak tahu siapa pemenang lelang, dan apakah dari karyawan pihak bank sendiri kami tidak tahu,” tutupnya.(BB).