Tak Miliki SK Menkumham, Mang De Nilai Musprov XIV KNPI Versi Haris Pratama 'Abal-Abal dan Ilegal' Tanpa DPP dan OKP

  27 Januari 2022 OPINI Denpasar

Foto: Ketua KNPI Provinsi Bali, Nyoman Gede Antaguna atau Mang De (tengah) bersama beberapa pengurus lainnya saat keterangan persnya di Kantor KNPI Bali di Jl Hayam Wuruk Denpasar, Kamis sore (27/1/2022).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua KNPI Provinsi Bali, Nyoman Gede Antaguna menilai Musyawarah Provinsi (Musprov) XIV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali yang digelar pihak Haris Pertama, pada Kamis (27/1/2022) ilegal dan “kongres abal-abal”. 

Nyoman Gede Antaguna yang kerap disapa Mang De menegaskan kongres kubu Haris Pertama tidak “legitimate” karena tanpa dihadiri oleh DPP, OKP dan kelengkapan organisasi lainnya, serta tidak memiliki SK dari Menkumham. 

Penegasan ini disampaikan Mang De dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis, (27/1/2022) didampingi beberapa pengurus lainnya seperti Putu Indra Primantara (Wakil Ketua Bidang Hubung antar Lembaga Kemasyarakatan), Putu Yuda Suparsana (Ketua Majelis Pemuda Indonesia Prov. Bali), Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry (Sekretaris KNPI Bali), dan A.A Eka Dharma Kusumawati (Ketua Harian).

“Kepada semua OKP dan DPD Tinggat II, saya ingatkan bahwa pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tersebut adalah illegal dan tidak memiliki SK Menkumham sebagaimana layaknya DPP KNPI versi Noer Fajriansyah yang selama ini menjadi pengayoman untuk DPD KNPI Bali,” tegas Mang De. 

 

Foto: Ketua KNPI Provinsi Bali, Nyoman Gede Antaguna alias Mang De

Mang De bahkan memandang, kongres "abal-abal" tersebut sangat tendensius yang tujuannya untuk menciptakan perpecahan pada soliditas DPD KNPI Bali di bawah kepemimpinannya.

“Kami telah berkordinasi dengan pihak Kepala Daerah Provinsi Bali, bahwa kami akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah Provinsi pada Akhir Maret 2022 usai agenda penyatuan DPP KNPI yang akan dilaksanakan di Kendari pada Bulan Februari 2022,” jelasnya.

Menurut Mang De, OKP dan DPD II yang menghadiri dan mengikuti jalannya Musprov versi Harris Pertama, serta merta dinyatakan kehilangan hak suaranya pada Musprov yang sah pada Bulan Maret nanti dan akan dikembalikan statusnya sebagai peninjau pada Musyawarah Provinsi berikutnya.

“Saya membantah pernyataan Harris Pratama kalau saya dipecat selaku ketua KNPI Provinsi Bali,” sentil Mang De seraya menyebut dirinya tidak pernah melakukan komunikasi dengan Harris.(BB).