Penandatanganan MoU Perumda Bangli Dengan Kejari

  20 Januari 2022 PERISTIWA Bangli

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Bangli. Penandatanganan Kerjasama antara Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli dengan Kejaksaan Negeri Bangli yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Bangli, kamis, 20/01/2022.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan kegiatan ini untuk meminimalisir kegiatan-kegiatan yang bersentuhan dengan hukum. Khusus kegiatan ini yang menjadi kendala administrasi adalah penagihan rekening. Ada yang bertahun-tahun pelanggan yang nunggak tidak terbayarkan, maka dari itu kita mohon pendampingan untuk pelaksanaanya dari kejaksaan, dalam kegiatan penandatanganan MoU ini secara umum untuk pendampingan kegiatan-kegiatan kita.

Kejaksaan selaku pelaksana Negara dimohonkan pendampingannya untuk kelancaran administrasi. Untuk tahun ini, akan lakukan pendampingan terkait PLTS untuk efesiensi perusahaan dan MoU terkait kegiatan PLTS. Pihaknya berharap dengan dilakukan kerjasama ini, pelayanan akan lebih baik, dan juga untuk meningkatkan PAD yang merupakan harapan Pimpinan Daerah.  

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH.MH. mengatakan, MoU yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahanhukum, baik dibidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum. “Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli,” terangnya.

Pihaknya juga menyampaikan Kejaksaan RI yang merupakan Lembaga Negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan Negara, menjaga kewibaan pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat. “Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kejaksaan RI dalam bidang perdata dan tata usaha negara, diberikan wewenang oleh undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar Ery

Ia melanjutkan, Jaksa sebagai pengacara negara dalam menjalankan kewenangannya harus ada Surat Kuasa Khusus, Baik Jaksa itu beracara di dalam pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, dengan cara yang berbeda, tetapi dengan dilandasi terlebih dahulu harus melakukan MoU dibuat oleh para pihak.

“Tugas fungsi dan wewenang Kejaksaan dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara dijabarkan dalam peraturan Presiden RI nomor 29 tahun 2016, tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010, tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI, dan peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha, yakni Penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” tutupnya. (BB)