Salahi Aturan Perda, Bangunan di Spadan Sungai Gelar Jembrana Kembali Dilanjutkan

  06 Januari 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : bangunan yang melanggar perda di spadan Sungai Wisata Gelar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Kembali, bangunan disamping Sungai Witasa Gelar yang rencanya awal akan mendirikan rumah makan mendapat kritikan dari pemerhati wisata disaat mereka berkunjung ke Wisata Sungai Gelar dikarenakan membangun si spadan sungai. Kritikan tersebut dilontarkan langsung kepada Prebekel Desa Batuagung, Kecamatan Jembarana, Kabupaten Jembrana.

Mereka mengkritik bahwa bangunan beton terebut kembali dilanjutkan oleh pemilik, hal tersebut sudah menyalahi kesepakana sebelumnya dimana dinas tim yang menyurvei tempat tersebut diantaranya Dinas PUPR,Dinas LH, Dinas Perijinan dan Satpol PP Kabupaten Jembrana.

Terkait hal tersebut Perebekel Desa Batuagung I Nyoman Sudarma  saat di konfirmasi awak media mengatakan, memang sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari pemerhati wisata bahwa bangunan di spadan Sungai Gelar, pemilik bangunan tersebut melanjutkan kembali pekerjaannya.

“Sebelumnya saya sudah kordinasi dengan Kelian Banjar Palunganbatu untuk mengecek izin dari bangunan tersebut, dikarenakan bangunan tersebut sudah menyalahi aturan perda agar kedepan tidak menjadi contoh bagi yang lain. akan tetapi yang bersangkutan sampai sekarang belum ada informasi,” terangnya. Kamis (6/1/2022).

Terkait hal tersebut, lanjut Sudarma, dirinya akan kembali mendatangi Dinas LH untuk mendapatkan informasi bahwa si pemilik sudah mendapatkan ijin membangun kembali. “Sebelumnya menurut informasi sipemilik banguna tersebut dirinya mengaku sudah mendapatkan ijin kembali membangun dari Satpol PP Jembrana, nah ini yang akan kami tanyakan, izin ini sampai dimana,” katanya. 

Sementara Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya dikonfirmmasi lewat telephon mengatakan, izin yang berikan disaat pihaknya turun bersama Dinas PUPR, dinas LH, dan Dinas Perijinan, hanya memberikan ijin melanjutkan bangunan hanya untuk nutup dak itu saja. Dikarenakan diatas dak terdapat besi yang menonjol bisa membahayakan warga yang lewat disana.

“Besi yang menonjol di bangunan tersebut sangat membahyakan pengguna jalan dikarenakan posisi bangunan dengan jalan cukup datar, kita tidak mau terjadi sesuatu yang bisa membahayakan warga yang lewat, sehingga dari tim diberikanlaj ijin melanjutkan kembali untuk menutup dak tersebut dengan menggunakan bahan terbuat dari bambu ataupun kayu,” ujarnya.

Mengingat sebelumnya bangunan tersebut menyalahi aturan perda, pihaknya bersama Dinas PUPR, dinas LH, dan Dinas Perijinan sudah turun ke lokasi, lokasi tersebut spadan sungai dan sudah ada bangunan beton pihanyanya menyetop pengerjaan bangun tersebut. “Dikarenakan banguna beton tersebut sudah berdiri dan menghabiskan banyak uang kalau dibongkar juga menghabiskan banyak uang, kami memberi solusi untuk melanjutkan hanya menutup dak tersebut,” uraiannya.

Lebih jelasnya Leo melanjutkan, jika pemilik mau melanjutkan pengerjaanya, bisa melanjutkan dengan yang sifatnya bangunan knock down seperti, rompiok-rompiok dari bambu atau kayu dan lain sebagainya itu saran dari Dinas PU. “Terkait dengan izin usaha, dari perijinan tidak mengeluarkan izin sampai sekarang,” imbuhnya.

Sebelumnya, lanjut Leo, pihak keluarga pemilik yang dari Denpasar pernah mendatangi kantor Satpol PP terkait penutupan bangunan miliknya. “Kita tetap berdasarkan koridor aturan bahwa tidak diperbolehkan bangunan permanen di sepadan sungai. Jika dibandingan di daerah wisata di Ubud memang perdanya lain. Di Kabupaten Jembrana belum ada yang mengatur sepadan sungai diperbolehkan membangun, akan tetapi diberikan kebijakan bangunan yang sifatnya knock dwon,” tutupnya. (BB)