FH Unud Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dan Kuliah Umum Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan RI

  21 Desember 2021 PENDIDIKAN Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jumat, 17 Desember 2021 dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan pelaksanaan Kuliah Umum Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Undangan yang hadir dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yaitu  Veri Anggrijono (Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga / PKTN) beserta jajarannya dan diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Putu Gede Arya Sumerta Yasa), beserta jajarannya. Acara dihadiri oleh 70 peserta secara daring dan 30 orang yang hadir secara luring.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana menyampaikan bahwa agar kedepannya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan dapat memenuhi tujuan atau capaian dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. 

Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ditanda tangani oleh Veri Anggrijono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Dalam Key note speech dan Kuliah Umum Veri Anggrijono disampaikan tentang Kebijakan Perlindungan Konsumen dengan penyampaian Dasar Hukum UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tujuan terbangunnya konsumen yang berdaya, terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab, produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas. 

Selain itu, meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, Kementerian Perdagangan diamanatkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen di Indonesia. 

Acara ditutup dengan kiat Konsumen cerdas dilengkapi dengan layanan Pengaduan Konsumen berupa Hotline, whatsapp, website dan email dari Kementerian Perdagangan.(BB).