Pengadilan Militer Putuskan Peltu Muhaji Tak Bersalah, Togar Situmorang Harap Polda Bali Segera Keluarkan SP2HP Agar Ada Kepastian Hukum

  16 Desember 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pengadilan Militer, Denpasar pada 30 November 2021 telah memutuskan Perkara Nomor 21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 atas Nama Muhaji, Pangkat Peltu dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam Amar tersebut mengadili : 

1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhaji, pangkat Peltu, NRP 640401, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer. 
2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, hrkat dan martabatnya. 
4. Menetapkan barang bukti berupa : 
Demikian sebagian bentuk petikan yang ada dalam petikan putusan. 

Advokat Togar Situmorang menyambut dengan suka cita dan mengucapkan selamat untuk tim Hukum dari Kumdam Udayana Denpasar yang telah bekerja keras dan mampu membuktikan bahwa tidak ada perbuatan yang sesuai dengan pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 189 ayat ( 1 ) jo Pasal 195 ayat ( 1 ) huruf a,b,e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan. 

Law Firm TOGAR SITUMORANG sebagai Kuasa Hukum Peltu Muhaji dalam perkara pidana lain berharap pihak Kepolisian Wilayah Hukum Daerah Bali bisa bertindak cepat menentukan langkah hukum agar ada suatu kepastian hukum dengan perkembangan hukum setelah ada putusan Pengadilan Militer Denpasar tersebut. Mengingat akibat permasalahan ini telah ada dampak besar kepada kewibawaan seorang Advokat dimana nama baik dirinya serta martabat juga berdampak pada kehormatan profesi Advokat dibawah Naungan Organisasi Advokat PERADI dipertaruhkan sehingga proses hukum kepada pihak “H” dan “H” agar cepat dapat dilanjutkan dan jangan diam hampir satu tahun ini jelas tidak adil.

Selain itu, Kapolda Bali diharapkan memberikan perhatian dalam hal ini ada beberapa Laporan saling Lapor Pada Polda Bali diawal pihak “H”membuat pengaduan masyarakat di Direktorat Kriminal Umum DUMAS/ 401/X/2020, Tanggal 3 Oktober 2020 dan ditangani pada Unit 5 Subdit 2, pada unit tersebut Advokat Togar Situmorang telah memberi info atas perkembangan Hukum di Pengadilan Militer kepihak penyidik diunit tersebut dan mereka mengatakan siap gelar namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

Dengan adanya berita terkait Peltu Muhaji tidak terbukti melakukan tindak pidana penyekapan maka seharusnya bisa segera mengeluarkan SP2HP dari Pihak Penyidik Polda Bali Unit 5 Subdit 2 untuk bisa menghentikan karena jelas apa yang dilaporkan saudara “H” merupakan fitnah keji kepada diri seorang Advokat Togar Situmorang, dan telah diuji dalam Persidangan Militer Denpasar karena tidak ada alasan untuk ditunda terlalu lama ini harus segera dihentikan, DUMAS saudara “H” di Unit 5 Subdit 2  ini segera harus ada kepastian hukum.

Dijelaskan juga oleh Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana bila SP2HP Penghentian dari Unit 5 Subdit 2 sudah keluar maka akan dibawa menjadi bukti atas pengaduan “H” akan terbukti merupakan fitnah sehingga Pengaduan Advokat Togar Situmorang di Unit 2 Subdit 2 bisa maju dan berjalan lanjut sesuai koridor hukum berlaku karena Togar Situmorang sebagai pelapor dan para saksi termasuk Teradu juga sudah di BAP biar ada kepastian hukum dan masyarakat bisa jelas apa yang sesungguhnya terjadi, tidak menjadi fitnah. 

Peltu Muhaji juga telah melaporkan saudara “H”dengan Dumas/433/X/2020/Ditreskrimum Tanggal 26 Oktober 2020 tentang dugaan larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak dan atau kuasanya dimana yang diadukan Muhaji dengan Teradu Hendra terhadap Objek Tanah yang berada di Jalan Batas Dukuh Sari, Gg Merak No. 18, Sesetan Denpasar diharapkan bisa segera berproses karena ini sudah terkatung lama tanpa kejelasan agar bisa ada kepastian hukum.

Advokat Togar Situmorang juga telah membuat pengaduan dengan Dumas/708/X/2020 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Terkait Pencemaran Nama Baik karena sempat viral dalam youtube Teradu “H” yang menyebutkan diri Advokat Togar Situmorang telah menyekap diri."

Orang ini sungguh telah melakukan perbuatan biadab juga keji dan telah melakukan pembunuhan karakter sehingga membuat tercemar nama baik sebagai Advokat yang selalu menjunjung Officium Nobile atau Profesi Mulia dimana hanya Advokat bekerja berdasarkan surat kuasa dari Peltu Muhaji pemilik SHM 11392 dan bukan sebagai kriminal apalagi penjahat menyekap dimana akibat adanya berita bohong alias hoax telah menimbulkan kerugian baik Materil dan Immateril dimana banyak pihak Media Online dan Televisi Nasional juga Media Cetak telah memberitakan dengan cara memojokkan dirinya menuduh Menyekap dan ini jelas telah melanggar Hak sebagai manusia yang dilindungi Hak Azasi Manusia (HAM)," ungkap Togar Situmorang. 

Advokat Togar Situmorang berharap agar penanganan semua kasus yang dipercayakan kepada pihak Kepolisian Wilayah Hukum Polda Bali bisa mendapat perhatian khusus apalagi menyangkut Marwah sesama aparat hukum dalam Catur Wangsa Law Enforcement Official bersama Polisi, Hakim, Jaksa. Seharusnya masyarakat harus mengerti dan menyadari agar tidak sembarangan mengadukan para Advokat ke pihak penegak hukum karena mereka bekerja berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Kode Etik Advokat, dengan cara menyebar berita bohong alias hoax.

"Kerena bila merujuk pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT Pasal 5 Ayat 1 Advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Serta merujuk Pasal 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik bagi kepentingan klien dan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018 ada Hak Imunitas dalam menjalankan tugas dengan itikad baik," tegas Calon Independent Gubernur DKI 2024 ini.

Ditambahkan oleh Advokat Togar Situmorang, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, Penegakan hukum terhadap Hendra di Polda Bali baik Laporan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum diharapkan harus Equality artinya tidak memandang Ras, Agama, asal usul Partai dan kelompok serta harus sama rata dan tidak tebang pilih. 

Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan agar tidak ada fenomena Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas. Dalam Negara Hukum seperti Indonesia harusnya Hukum menjadi Panglima Tertinggi terang Togar Situmorang yang memiliki jaringan Kantor Hukum di Jakarta, Bali, Bandung. 

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang berharap jangan sampai Dumas atau Laporan Polisi yang telah dilakukan itu berkepanjangan tanpa kejelasan ini juga melanggar Hak Azasi Pelapor dan akan menimbulkan prasangka dimasyarakat tidak baik terhadap penyidik Polda Bali.

"Sehingga diharapkan semoga untuk penanganan harus sesuai Slogan Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa terbukti dimata publik juga masyarakat pencari keadilan," kata Sang Panglima Hukum yang kerap membantu para kaum yang tidak berdaya dalam terjerat kasus hukum.

Menurut Togar Situmorang Grand Disain Presisi tersebut sangat Hebat dan sangat Positif dimana Presisi itu singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sehingga membuat pelayanan dari Kepolisian lebih Terintegrasi, Modern, Mudah dan Cepat. Togar Situmorang mengamati dan menganalisa terdapat Ketegasan dari Kapolri Listyo melalui Visi Presisi tersebut dan itu menandakan Kapolri yang Tidak Ragu untuk Tegas menindak jajaran dibawah seperti Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek yang apabila tidak mampu menjadi Teladan bagi seluruh jajarannya adalah Hal yang baik.

Kapolda bisa Tegas kepada Kapolres, Kapolres bisa Tegas kepada Kapolsek-Kapolsek sehingga Leadership itu penting untuk mengontrol bawahan agar sesuai dengan Visi Presisi Kapolri. Sehingga semua kepala kesatuan wilayah harus melakukan ketegasan yang serupa untuk  mengontrol bawahannya agar sesuai Visi Presisi Kapolri dan diharapakan budaya Presisi bisa betul dilaksanakan sampai kejajaran paling bawah.

"Diharapkan Presisi merupakan pendekatan pelayanan bisa lebih berintegritas, modern, mudah dan cepat sehingga mempercepat transformasi Polri yang Presisi dan kita harus kuat tekad dan semangat untuk menjaga tetap menjadi insan yang senantiasa menjaga Intigritas Diri bersama Polri karena Polri itu milik masyarakat Indonesia dan kita Cinta Polri,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.(BB).