Komisi I DPRD Minta Evaluasi dan Pengurangan Tenaga Kontrak Supaya Ditunda

  14 Desember 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Ketua Komisi DPRD Kabupaten Jembrana IB Susrama

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Terkait evaluasi dan pengurangan tenaga kontrak non ASN Pemkab Jembrana, dalam rapat Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana pegawai kontrak, Komisi I sepakat minta evaluasi dan pengurangan tenga kontrak ditunda.

Usai rapat Ketua Komisi I DPRD Jembrana IB Susrama mengatakan pihaknya sepekat meminta menunda evaluasi tenaga kontrak agar Kabupaten Jembrana lebih kondusif. "Kami dari DPRD minta dengan hormat kepada bapak bupati untuk tenaga kontrak agar di tunda, dikarenaka timing tidak pas dikarenakan masih dalam masa pandemi, rakyat sudah susah makan, terjadi evaluasi apalagi sampai ada pengurangan," terangnya. Selasa (14/12/2021).

Selain itu juga, lanjut Susrama, sebelumnya kita sudah rapat badan musyawarah DPRD Jembrana. Pihaknya mempertimbangkan visi misi bupati Jembrana yang terciptanya masyarakat Jembrana yang bahagia dan menjadi tidak bahagia ketika ada pemangkasan. "Poinnya bahagiakanlah internal baru membahagiakan masyarakat," ujarnya.

Susrama menambahkan, sekarang tenaga kontrak akan dikurangi atau dievaluasi dengan dalih segala macam. "Kami sudah sediakan tenaga kontrak untuk di APBD 2022 sudah sejumlah itu. Sudah ketok palu. Kalau sekarang berbicara evaluasi dan mengurangi, ini dalam rangka untuk mencari silpa untuk menabung yang terselubung itu tidak benar," ucapnya.

Jelasnya, untuk mengurangi sesuai anggaran tahun 2022 dan dibutuhkan berapa. Jika dikurangu, akan di efisiensi orang-orangnya atau dikurangi seharusnya mengapa dilanggar akan sesuai anggaran itu. "Prinsip kami dari DPRD untuk dievaluasi yang benar-benar tidak disiplin. Atau pernah melakukan kesalahan. Yang paling tahu ialah OPD yang memepkerjakan. Seluruhnya dievaluasi, apalagi rumah sakit," katanya.

Susrama menambahkan, kalau memang ada pengurangan atau evaluasi sedikit tidaknya diutarakan sebelum rapat APBD, akan tetapi kalau seluruhnya dievaluasi apalagi ritme pemerintahan sudah berjalan dan sudah masuk ke dalam Perda APBD, ini tidak sesuai dengan diusulkan. Sebelumnya diutarakan bisa diestimasikan anggarannya. Ini ada langgaran di perda APBD jika ada pemangkasan.

"Kemarin yang diajukan ialah pegawai kontrak lama, dan juga sudah dirapatkan  persoalan di Pol PP, sepakat dengan BKPSDM dan hasilnya stop hal seperti itu. Sudah jelas menyalahi. Tidak soal regulasi. Tapi soal kemanusiaaan. Untuk kenaikan UMK, sebelumnya harus dibicarakan artinya akan membantu eksekutif untuk menyisir anggaran. Tapi kalau harus diganti yang baru, itu menyalahi," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa via whatsapp menjelaskan, terkait rapat pegawai kontrak di DPRD dirinya diundang selaku Kepala BKPSDM. "Saya tidak bisa hadir sudah memerintahkan Sekban dan  Kabid serta Kabag Ortal yang memahami secara teknis dan mekanisme memahami tenaga kontrak untuk mewakilinya," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermagsud tidak menghormati insitusi DPRD akan tetapi kegitan i i sudah terjadwalkan sebelumnya yaitu pengerahan bantuan kepada warga terdapat erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang bersama bapak bupati dan juga bapak Wagub Bali.

"Surat undangan dari DPRD tertanggal 13 Desember 2021, sedangkan kami berangkat pada tanggal 12 Desember 2021 sore hari sudah berangkat jadinya kita tidak bisa menghadiri undangan tersebut," tutupnya. (BB)