OPD Pemkab Jembrana Ambil Alih Perekrutan Tenaga Kontrak

  01 Desember 2021 PERISTIWA Jembrana

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Perekrutan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana sepenuhnya akan diambil alih oleh masing-masing OPD, hal tersebut setelah dilakukan penataan analisis beban kerja oleh Sekda Kabupaten Jembrana bersama tim ahli Bupati Jembrana. Penataan tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan lalu dimana sebelumnya tenaga kontrak tidak di management amburadul dan tidak memiliki dasar hukum.

Diketahui, masa kontrak tenaga kontrak di Pemkab Jembrana akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Jumlah tenaga kontrak sebanyak 2817 orang. Bupati Jembrana I Nengah Tamba berencana akan menaikan gaji untuk tenaga kontrak menjadi sebanyak 1,5 juta rupiah. Selain itu semua OPD Pemkab Jembrana mulai menata analisis beban kerja di setiap masing-masing OPD.

Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Komang Wiasa saat dikordinasi di kantornya mengatakan, penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak sudah berjalan selama 3 bulan. Sekarang disetiap masing-masing OPD sudah menganggarkan analisis beban kerja kepada Sekda Jembrana. Adapun besar anggaran untuk tenaga kontrak  di tahun 2021 sebesar sekitar 40 miliar. 

"Kita sudah berkoordinasi dan membahas masa tenaga kontrak/tenaga non PNS anggaran 2021 akan berakhir pad tanggal 31 Desember 2021. Jadi untuk itu kepala OPD wajib memberitahukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhir," terangnya. Rabu (1/12/2021) 

Ditahun 2022, lanjut Wiasa, kebijakan bapak bupati untuk gaji tenaga kontrak non PNS akan dinaikan menjadi 1,5 juta rupiah. Sedangkan untuk anggaran di masing-masing OPD menyesuaikan anggaran di tahun 2022. Untuk perekrutan tenaga non PNS kedepan sepenuhnya ditangani oleh masing-masing OPD.

"Dalam hal tersebut kembali lagi tergantung persediaan anggaran yang akan di pasang di tahun 2022. Untuk perekrutan tenaga kontrak tahun depan akan ada pengumuman dari Sekda Kabupaten Jembrana. Agar tidak saling dalih kedepannya, semua tenaga kontrak wewenangnya ada di masing-masing OPD dan juga anggarannya dan juga terkait aset dari dinas tersebut sepenuhnya di handle sendiri oleh OPD tersebut," ujarnya.

Wiasa menambahkan, sekarang tenaga kontrak dimanagemenkan dan juga anggaran di limpahkan ke masing-masing OPD. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan aturan untuk tenaga kontra menjadi kontrak kegiatan selama ada kegiatan, hal tersebut agar tenaga kontrak mempunyai dasar hukum sesuai keputusan Permendagri terkait APBD

"Jika kekurangan pegawai bisa mencari tenaga kontrak. Disini tidak boleh memberhentikan tenaga kontrak. Terkait perekrutan agar trasparan, tidak seperti sebelumnya tidak transparan. Sekarang pegawai kontrak hanya ada 2 bagian,  bagian PNS dan P3K tidak ada lagi jenis pegawai lain. Sebelumnya hanya ada istilah pegawai kontrak non PNS yang inilah tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya, jika di panggil pihak kejaksaan disinilah kelemahannya," ujarnya. (BB)