Asik Gunakan Sabu Dirumahnya, Kebo Digrebek Polisi

  28 November 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana SIK jumpa pers kasus narkoba sabu di Aula Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Asik menggunakan sabu dirumahnya, berinsial I Komang M (43) alias Komang Kebo diamankan Satnarkoba Polres Jembrana beserta barang bukti bertempat di Jalan Pulau Jawa Gang I, Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 0, 83 gram brutto atau 0, 66 gram netto. Penggerebekan tersebut atas informasi dari masyarakat setempat dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Sri Mandala

Saat dikonfirmasi Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana SIK dalam jumpa persnya mengatakan, pelaku memang dikenal oleh masyarakat dirinya diamankan oleh petugas saat berada dirumahnya, hal tersebut merupakan hasil dari informasi  masyarakat.

"Dari informasi masyarakat pada hari Kamis (25/11/2021) tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.30 wita pelaku berhasil diamankan petugas yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan Sri Mandala yakni I Made Wirawan," terangnya. Minggu (28/11/2021).

Dari hasil pengeledahan, lanjut Juliana, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0, 83 gram brutto atau 0, 66 gram netto didalam kendi kecil yang didalamnya berisikan sabu yang dibungkus menggunakan pipet plastik di atas cermin ruang tamu.

"Selain itu petugas juga berhasil menemukan berupa 1 (satu) buah bong yang ditemukan di buffet, 1 (satu) buah pipa kaca di atas meja makan. Saat diintrogasi petuga pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut dan masih dalam pengembangan," ujarnya.

Jelasnya Juliana menambahkan, atas perbuatan tersebut, imbuh Juliana, tersangka pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (BB)