Selamat Buat Ketua DPC PERADI Bandung, Togar Situmorang: Sesuai UU, Advokat Sejajar dengan Polisi, Jaksa ataupun Hakim

  26 November 2021 TOKOH Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Advokat senior Togar Situmorang memberikan ucapan selamat kepada Ketua DPC PERADI Bandung Advokat Haji Yovie Megananda Santosa,SH,M.Si.,MH yang secara Aklamasi telah terpilih untuk Periode Tahun 2021-2025. Dalam Musyawarah Cabang DPC PERADI Bandung dengan "Tema Komitmen Rumah Bersama Advokat Mewujudkan DPC PERADI Bandung Lebih Baik Lagi".

Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA menegaskan bahwa dari tema tersebut jelas diharapkan agar dapat meningkatkan kompetensi, Integritas, para anggota dan agar sesuai dengan amanat perundang-undangan serta dapat membina Etika juga agar mampu menjaga amanah Officium Nobile sebagai Profesi Mulia.

Advokat Togar Situmorang, sangat berharap kepada Ketua DPC PERADI Bandung Advokat Haji Yovie Megananda Santosa, SH,.M.Si.,MH agar bekerja keras untuk dapat mengembangkan peranan Advokat menjadi Catur Wangsa penegak hukum yang harus dihormati oleh aparat hukum dari Kepolisian Kejaksaan Kehakiman, untuk bersinergi. 

"Advokat adalah Primus Inter Pares, The Best Of Best, maka dibutuhkan pengembangan untuk lebih berperan memberikan kontribusi bagi masyarakat sehingga profesi Ini dapat menghasilkan Advokat prima,” terang Togar Situmorang. 

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, berharap bagi Ketua baru terpilih Advokat Haji Yovie Megananda Santosa,SH.,M.Si.,MH dan jajaran dapat mengembang amanat Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, karena ini penting untuk melindungi kepentingan publik pencari keadilan. Karena apabila mutu serta profesional Advokat merosot akan merugikan masyarakat, karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum. 

Advokat Togar Situmorang, berharap agar tetap mempunyai semangat juang untuk membesarkan dan mengharumkan Profesi Advokat di Kota Bandung. Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta dan Bacagub DKI 2024 berharap walau banyak Organisasi Advokat tapi dirinyapun mengimbau agar para advokat utamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan secara optimal. 

Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengamanatkan PERADI sebagai wadah Advokat dimana di Pasal 5 ayat 1 UU No.18/2003, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan sehingga Advokat itu sejajar dengan Polisi, Jaksa atau Hakim. 

"Dengan sukses dan berjalannya Muscab DPC PERADI-RAB Bandung Tahun 2021, yang diharapkan bersama para advokat bisa menjaga nama baik dan marwah Peradi guna membantu masyarakat mencari keadilan," harapnya. 

Acara Muscab DPC PERADI-RAB ini dihadiri oleh Ketua masa bakti 2017-2021 Dr. Musa Darwin Pane, SH.,MH, perwakilan Polrestabes Bandung, Kejaksaan Kota Bandung, Pengadilan Negeri Kota Bandung, Organisasi Advokat lain dan Unsur LSM di FOX Harris Hotel City Center Bandung, 22 November 2022 dapat berjalan sangat Meriah, dan tetap Prokes ketat.

"Tentunya kita berharap agar tetap menjaga Marwah Advokat sesuai sesuai Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," tutup CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang, sang Panglima Hukum yang memiliki Law Firm TOGAR SITUMORANG Provinsi Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel, By Pass Prof. IB Mantra dan Kota DKI, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd. Piccadilly, Jakarta Selatan serta Provinsi Jawa Barat, Jl.Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18, Antipani, Kota Bandung.(BB).