Suami Aniaya Istri Siri Hingga Meninggal Saat Mabuk Arak Kini Ditetapkan Tersangka

  24 November 2021 HUKUM & KRIMINAL Buleleng

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Perkembangan kasus dugaan penganiayaan seorang suami kepada istri sirinya di Buleleng sehingga korban meninggal dunia kini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 4 orang (diantaranya 2 orang saksi saat minum dan 2 orang saksi fakta lainnya atau pemilik warung).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan suami siri korban yang bernama SU IN Alias IN umur 39 tahun sebagai tersangka.

Modus terduga pelaku melakukan perbuatannya melakukan pemukulan dengan menggunakan botol plastik handbody saat masih diluar kamar ( saat minum) dan kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan berulang-ulang kebagian kepala saat berada didalam kamar. 

Penyebab pelaku melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan emosi tersebut berlanjut sampai didalam kamar pelaku dan korban. Barang bukti sementara yang digunakan sebagai barang bukti adalah pakaian korban, pakaian terduga pelaku  dan botol plastik handbody.

Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk penyebab korban meninggal dunia belum diketahui, menunggu hasil visum (otopsi) dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng.

Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, peristiwa ini berawal dari 4 orang minum-minuman keras berupa Arak yang dilakukan korban dan pelaku serta dua orang lainnya pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 pukul 20.00 wita di warung Pojok yang ada di Banjar Dinas Tegallantang Desa Pengulon Gerokgak berakibat terjadinya pertengkaran mulut antara korban dan pelaku.

Pertengkaran mulut antara pelaku dan korban yang belakangan diketahui kawin siri itu terjadi pada hari Selasa (23/11/2021) pukul 00.00 wita antara korban Sri Indrawati umur 41 tahun dengan terduga pelaku Suin umur 39 tahun. Pertengkaran disulut karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosi kemudian pelaku memukul kepala korban berulang-ulang sampai korban tertidur dan terduga pelakupun setelah itu juga ikut tertidur dalam satu kamar. 

Pada saat terduga pelaku bangun tidur sekitar pukul 04.00 wita hari Selasa (23/11/2021) kemudian pelaku membangunkan korban ternyata korban sudah dalam keadaan kaku sehingga pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Celukan Bawang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan awal oleh tim medis dari dari Puskesmas Gerokgak yang di pimpin Dr. Dewa Gede Andika Suarimbawa di dampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra SH , hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan pada tubuh korban bagian,  mata kiri kanan melebam, di bibir dan lubang hidung terdapat darah kering, punggung bagian kiri melebam, tangan kiri kanan melebam, mayat dalam posisi terlentang, menggunakan baju abu abu lengan panjang, menggunakan daster biru, celana dalam coklat.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.M.Si., menyampaikan membenarkan kejadian tersebut dan sekarang ini sedang ditangani unit Reskrim Polsek Celukan Bawang di backup Satuan Reserse Polres Buleleng.(BB). 

?????