Puluhan Pelanggar Prokes Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

  16 November 2021 PERISTIWA Denpasar

Ket poto : Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban protokol kesehatan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Sebanyak 37 orang pelanggar protokol kesehatan dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban di Jalan Gelogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Selasa (16/11). 

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya kembali  menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari 37 orang yang terjaring sebanyak  11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 26 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker. "Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker," ungkap Sayoga.

Untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya  pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi. Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.

Selain itu Sayoga mengatakan pihaknya akan terus  mengingatkan masyarakat bahwa covid 19 masih ada dan masih ada kasusnya. Maka dari itu pihaknya mengaharapkan masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah.

"Kami tidak akan bosan bosan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama," katanya.