Mencuri Sepeda Motor di Densel, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gilimanuk

  16 November 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Polsek Kawasan Gilimanuk mengadakan jumpa pers terkait curamor

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Pelaku Curamor lari dari Denpasar dan berhasil di tangkap di Pos I Pelabuhan Gilimanuk oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku hendak menyebrang ke Jawa dengan menggunakan mobil pickup L300 mengangkut 3 unit sepeda motor dan 1 sepeda gayung.

Adapun pelaku berinisial MR (27) berasal dari Dusun Sukosari, Desa Sukosari, Kecamatan Jati Roto, Kabupaten Lumajang. Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada hari Selasa (16/11/2021) sekira pukul 03.00 wita dini hari.

Saat dikonfirmasi awak media baliberkarya.com dalam jumpa persnya, Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanata, S.H. M.H mengatakan, sebelumnya, pihaknya sedang melaksanakan pemeriksa semua kendaraan yang keluar masuk seperti biasanya di pintu masuk Pos I Pelabuhan Gilimanuk. Selasa (16/11/2021).

"Saat melakukan pemeriksaan di Pos I, kami melihat sebuh mobil L300 melaju dari Denpasar sekira pukul 03.30 wita, setelah di cek ternyata mobil L300 tersebut memuat 3 sepeda motor dan 1 sepeda gayung. Setelah di cek dari 3 sepeda motor tersebut hanya 1 unit tidak dilengkapi surat-surat dan tanpa plat," terangnya.

Selanjutnya, lanjut Darmanata, mobil L300 beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Gilimanuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan dsn mencocokan dengan taruna service Polsek Densel terhadap sepeda motor Honda CBR tersebut ternyata sebelumnya pelaku mengaku pemilik sepeda motor tersebut identik sebagi pelaku Curanmor di wilkum polsek Densel.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku MR, dirinya mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor diparkiran tempat Kost pemilik di Jalan Danau Tempe I Gang Telaga Sari no. 5 (kamar kos no.7) Ds. Sanur Kauh Denpasar Selatan Kota Denpasar," ujarnya.

Setelah mengambil sepeda motor tersebut, imbuh Darmanata, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke bengkel didaerah Renon untuk membuka plat nomor kendaraan yang sebelumnya terpasang pada kendaraan (pelaku lupa dengan nomor plat), tujuannya untuk mempermudah pelaku menghilangkan barang bukti.

"Pelaku sempat menghubungi sopir L300 melalui whatsapp dan mengirim lokasi untuk menitip sepeda motor hasil curianya pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 20.21 wita. Kemudian saat 1 unit sepeda motor dinaikan sudah dalam keadaan tanpa plat, sopir L300 berinisial AB sempat menanyakan dan diakui bahwa sepeda motor tersebut miliknya untuk dibawa ke rumahnya di Jember, dan dirinya mengakui mengambil motor tersebut seorang diri," jelasnya.

Lebih jelasnya Darmanata mengatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Pelaku beserta barang bukti berupa mobil pickup L300, 3 unit sepeda motor langsung diserangkan kepada penyidik Polsek Densel. "Untuk barang bukti lainnya berupa 2 unit sepeda motor dan 1 sepeda gayung kami masih dalam penyelidikan," tutupnya.