MA Tolak Judicial Review Diajukan Moeldoko Dibantu Yusril, AHY: Tak Ada Hak Apapun KSP Moeldoko Atas Partai Demokrat

  10 November 2021 POLITIK Nasional

Foto: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Mahkaman Agung (MA) secara resmi telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan pihak KSP Moeldoko yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra.

“Kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” kata Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Rochester, sebuah kota kecil di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat dalam rilisnya yang diterima Baliberkarya.com, Selasa (09/11/2021).

Keberadaan AHY di Rochester dalam rangka mendampingi ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tengah menjalani pengobatan terkait kondisi kesehatannya di Rumah Sakit Mayo Clinic.

AHY memandang permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui proxy-proxynya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang sah dan diakui oleh pemerintah.

“Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” sebut AHY.

Dalam perjalanannya, dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya menyadari kekhilafannya dan meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat. Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, AHY tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat.

“Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas. Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut,” terang putra sulung SBY.

Lebih jauh AHY menjelaskan, sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada prosesnya, ada usahanya, ada kerja nyatanya. Untuk itu, selain puji syukur kepada Allah SWT, AHY juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait baik kepada Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.

AHY juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly selaku pihak tergugat beserta jajarannya termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini.

AHY juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat yakni Hamdan Zoelva, Heru Widodo, Bambang Widjojanto, Hinca Pandjaitan, Benny K Harman, Mehbob, Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya yang telah bekerja keras siang dan malam membantu dan mendampingi selama proses hukum yang berjalan.

Apresiasi dan ucapan terima kasih yang tak terhingga juga diutarakan AHY kepada seluruh rakyat Indonesia, civil society, civitas akademika (khususnya para pakar hukum), sahabat-sahabat dari partai politik lainnya, pimpinan redaksi dan rekan-rekan wartawan, para mahasiswa, pelajar dan generasi muda, yang telah memberikan atensi, simpati dan dukungannya kepada Partai Demokrat, utamanya dukungan moril dan doa yang sangat berharga.

“Saya tidak tahu bagaimana cara membalasnya, tetapi saya yakin, Tuhan Yang Maha Kuasa akan membalas kebaikan saudara-saudara sekalian,” ucapnya.

AHY juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua Majelis Tinggi Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Kehormatan dan jajarannya dan Ketua Mahkamah Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Pertimbangan dan jajarannya, Sekjen, Bendahara Umum, para Kepala Badan dan Kepala Departemen DPP Partai Demokrat, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI beserta para anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, serta seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tak lupa, AHY juga mengucapkan terima kasih kepada para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh tanah air; para Ketua dan Anggota seluruh Organisasi Sayap serta serta seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat atas kerja kerasnya yang tak kenal lelah, melakukan berbagai macam upaya, serta doa yang tidak putus-putusnya, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.

“Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko,” serunya.

AHY juga mengimbau kepada para kader Demokrat di seluruh Nusantara, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati. AHY berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit, Tuhan bersama kita,” tegas AHY.(BB).