Dugaan Perlakuan Istimewa Deportasi Warga AS Heather, IJTI Bali Surati Menkumham Soroti Kinerja Kakanwil Kemenkumham Bali

  03 November 2021 OPINI Denpasar

Foto: Deportasi Warga Negara Amerika Serikat, Heather Louis Mack oleh pihak Kakanwil Kemenkumham Bali.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali menyoroti dugaan 'perlakuan istimewa' dalam proses deportasi Warga Negara Amerika Serikat, Heather Louis Mack oleh pihak Kakanwil Kemenkumham Bali. IJTI Bali pun akhirnya menyurati Menkumham, Yasona Laoly dan Ketua IJTI Bali, Agung Kayika, Bidang Hukum dan Advokasi, Ambros Boli Berani dan Bidang Humas, Sultan Anshori kemudian menemui pihak Kakanwil Kemenkumham Bali, Rabu petang (03/11/2021). 

Ketua IJTI Bali, Agung Kayika menyampaikan tujuan kedatangan pengurus IJTI Bali untuk menyampaikan perlakukan petugas Imigrasi dan Humas Kanwil saat deportasi Warga Negara Amerika Serikat, Heather Louis Mack. Menurut Agung, penutupan pintu gerbang Kantor Rudenim Jimbaran merupakan upaya menghalangi para jurnalis untuk memperoleh dan mengakses informasi.

"Kami pengurus IJTI Bali setelah menampung aspirasi dan keluhan anggota, kemudian kami memutuskan untuk mengambil sikap agar hal ini tidak terulang kembali. Karena tugas kami mengumpulkan informasi dan menyampaikan ke publik. Selain itu fungsi kontrol media juga terhadap kinerja pemerintah," ucap Agung.

Agung juga menyoroti fungsi Humas Kanwil dan perlakuan petugas di lapangan terhadap jurnalis.

"Anggota kami mengeluh, ketika ditanya ke humas soal jadwal deportasi dan si Heather ini keluar dari rudenim malah dijawab bercanda oleh humas di group Jurnalis Kanwil Kemenkumham Bali. Nah anggota kami bertanya, karena mau meliput proses deportasi itu. Selain itu ada wartawan lain juga bertanya, itu untuk kepentingan pemberitaan," tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Advokasi IJTI, Ambros Boli Berani bahwa upaya penghalangan kerja jurnalis melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. 

"Menurut pandangan IJTI Bali, hal ini menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)," sentil Ambros. 

Lebih jauh Ambros menyatakan berdasarkan informasi yang dihimpun dari anggota IJTI Bali yang meliput ada dugaan pengistimewaan terhadap Heather.

"Saat Heather Louis Mack dibawa keluar dari Rudenim, awak media termasuk anggota IJTI Bali tidak dapat mengabadikan gambar karena semua jurnalis berada di luar pagar kantor Rudenim Jimbaran," terangnya.

Selain itu, dugaan penghalangan akses informasi tidak hanya terjadi di Rudenim Jimbaran. Hal ini kembali terjadi di Terminal Domestik Keberangkatan Bandara Ngurai Rai Bali.

"Padahal awak media yang juga sebagiannya merupakan anggota IJTI Bali telah mendapat ijin dari Humas PT Angkasa pura I Ngurah Rai untuk melakukan peliputan di areal publik. Petugas diduga mengelabui jurnalis dengan mengganti mobil yang digunakan Heather Louis Mack sebelum masuk ke terminal domestik Bandara Ngurah Rai," bebernya.

Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan Pengurus IJTI Bali, pihak Kakanwil Kemenkumham Bali yakni Jamaruli Manihuruk juatru berdalih jika tidak ada perlakuan istimewa bagi Heather Louis Mack. Namun Jamaruli mengakui bahwa hal yang dilakukan petugas Rudenim menutup gerbang kantor merupakan hal yang salah.

"Deportasi ini biasa sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadap Heather. Terkait penguncian gerbang, tidak ada instruksi khusus saya. Saya akui, kesalahan staf kami dari Rudenim. Mungkin kepala Rudenim belum terbiasa menghadapi media, tapi ini akan jadi koreksi kami," dalihnya.

Menanggapi dalih pihak Kakanwil Kemenkumham Bali tersebut, Humas IJTI Bali Sultan Anshori berharap kedepan peristiwa dugaan pengistimewaan bagi deportasi warga asing ini tidak terulang kembali. Apalagi jurnalis yang ditugaskan ke lapangan bertujuan mengakses informasi dan mengabadikan gambar untuk pemberitaan publik. 

"Kami wartawan televisi hadir di lokasi untuk mengambil gambar video dan mengumpulkan informasi. Jadi mohon ke depan, dari Kanwil berikan satu instruksi yang jelas sehingga petugas lapangan tidak berbenturan dengan media," harap Sultan sebagai bentuk koreksi membangun.

Kakanwil Kemenkumham Bali mengapresiasi kehadiran dan kritik para Pengurus IJTI Bali atas kinerjanya yang perlu dibenahi. Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali dengan pertemuan ini diketahui masalah dan keluhan awak media. Kakanwil juga berjanji akan mengundang pengurus organisasi jurnalis untuk beraudiensi agar dapat terjadi komunikasi dua arah.(BB).