Ada Dua Alat Bukti Absolut, Tirtawan: Diduga Ada Mafia Kasus Sehingga Kejati Bali Tak Berani Sentuh Bupati Buleleng

  02 November 2021 OPINI Denpasar

Foto: Politisi yang dikenal Pecinta Lingkungan, Nyoman Tirtawan.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Nyoman Tirtawan, politisi yang tercatat dalam sejarah menjadi pahlawan karena pernah menyelamatkan dana APBD Bali Rp 98 miliar dengan memperjuangkan efisiensi dan transparansi anggaran Pilgub Bali 2018 memandang pengungkapan kasus korupsi rumah jabatan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng belum menyentuh oknum pejabat lainnya yang sudah jelas merugikan negara.

Tirtawan yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu wakil rakyat yang paling vokal dan konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat menduga ada mafia kasus yang bermain dalam pengungkapan kasus korupsi rumah jabatan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Bali. Dugaan itu diperkuat lantaran sudah ditemukan dua alat bukti absolut yaitu bukti kerugian negara yang sudah disita kejaksaan yang mencapai 836 juta dan Perbup yang memicu terjadinya kerugian negara dan melabrak UU diatasnya.

Anehnya, lanjut mantan anggota DPRD Bali bidang Hukum dan Pemerintahan ini menyoroti pengungkapan kasus ini jauh lebih dulu dari kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang rencana Bandara dan LNG juga tidak menyentuh pejabat tinggi yang terlibat.

"Janggalnya kenapa Kejati Bali tak berani sentuh Bupati Buleleng padahal sudah ada alat bukti yang absolut bukan lagi asumsi. Apalagi bukti kerugian negara sudah disita kejaksaan Rp836 jutaan dan bukti dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memicu terjadi kerugian negara serta melabrak undang-undang lebih tinggi," sentil Tirtawan dalam pernyataannya, Selasa (02/11/2021).

Tirtawan yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang juga pecinta lingkungan ini menjelaskan dalam undang undang ASN No 5 tahun 2014 Sekda bukan pejabat negara sehingga tidak berhak atas fasilitas yang didapatkan seperti pejabat negara lainnya.

"Ini sudah jelas bentuk pelanggaran hukumnya. Ini juga adalah bentuk makar terhadap pemerintah pusat atau atasan," jelas salah satu politisi yang dikenal vocal dan dizolimi oleh induk partai sebelumnya di NasDem.

Lebih jauh pengusaha yang juga politisi asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini menegaskan, meski telah mengembalikan uang negara namun perbuatan pidana korupsi melawan hukum tidak bisa dihilangkan. Sehingga kasus ini harusnya menjadi atensi Kejati Bali untuk mengambil langkah progresif dalam pengungkapan kasus korupsi dilakukan pejabat negara.

Tirtawan yang dikenal salah satu kader berprestasi yang pernah mengabdi sebagai Anggota DPRD Bali periode 2014-2019 ini mengungkapkan pemicu terjadi tindakan korupsi adalah peraturan dibuat bupati yang memerintahkan bagian keuangan yang dituangkan dalam Perda. Sehingga uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa cair dan sah melanggar undang-undang atau peraturan berlaku.

Menurutnya, tindakan melawan hukum sudah terjadi sejak tahun 2014 yang dilakukan berulang ulang setiap tahun sampai 6 kali atau 7 kali. Sehingga hal ini adalah tindakan yang sangat jelas bukan lagi berbicara masalah pengumpulan bukti-bukti ataupun bagaimana kejaksaan membuat alibi panjang lebar namun keluar daripada esensi hukum.

"Bagaimana kejaksaan bisa atau mau bekerja memenuhi unsur-unsur keadilan ataupun kebenaran. Bagaimana kalau ada rakyat 'mencuri' satu ekor ayam, belum ada proses penyidikan sudah ditahan," sentil Tirtawan kembali.

Dalam kasus rumah jabatan Sekda Buleleng, Tirtawan yang dikenal mantan Anggota Komisi I DPRD Bali ini berpandangan tidak perlu mendengarkan pendapat ahli. Paling penting menurutnya sebagai pedoman disampaikan adalah pasal-pasal dilanggar serta undang-undang yang dilanggar.

"Kalau pendapat ahli menyimpang dari undang-undang dari fakta tak ada gunanya juga. Bukannya mencampakkan pendapat ahli tetapi kita lebih mengutamakan pada undang-undang berlaku, undang-undang yang mengatur, undang-undang yang sah dan bukti sah, bukti reel dari pada pelanggaran hukumnya," kata Tirtawan.

Untuk itu, Tirtawan berharap Kejati Bali jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum, karena tidak adil dan tidak benar jika barang bukti sudah lengkap pelaku tidak ditahan. Apalagi menurutnya dokumen Perbup cacat admistrasi negara yang memicu regulasi korupsi sudah jelas.

"Nah kenapa bupati buleleng belum disentuh. Ini sangat mencederai dan melukai keadilan hati rakyat. Apalagi sudah sangat jelas pasal yang dilanggar, untuk apa sita barang bukti? Iya untuk membenarkan proses penahanan tersangka koruptor dong. Nah ini janggal dan anehnya, kuat dugaan ada mafia hukum bergentayangan di Kejati Bali," sentil Tirtawan.

Sementara, secara terpisah Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Bali Luga Harlianto dikonfirmasi sejumlah media mengatakan inti dari penyidikan bukan penahanan tapi pemenuhan alat bukti sesuai pasal disangkakan. Menurutnya, dalam kasus ini DKP mantan Sekda Buleleng sudah tersangka dan telah memeriksa 20 saksi serta menunggu pendapat ahli dalam melengkapi berkas.

"Inti penyidikan harus dipahami bukan masalah penahanan. Menurut KUHAP adalah bagaimana alat bukti terpenuhi sesuai pasal yang disangkakan," terang Luga.

Diketahui sebelumnya, dalam jumpa pers dilakukan Kejati Bali pada 18 Maret 2021 lalu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Zuhandi menyatakan, kegiatan sewa rumah jabatan sekda itu diduga telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dan ditemukan kerugian negara hampir Rp1 miliar.

"Di mana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut. Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D (surat perintah pencairan dana) ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318," ungkap Zuhandi.

Adapun biaya sewa rumah jabatan Sekda masih ditampung dalam APBD Kabupaten Buleleng, Bali, sejak 2014. "Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan," ujar Asintel.

Dalam kegiatan sewa rumah jabatan sekda ini, terdapat perjanjian antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah. Setelah ditelusuri, ditemukan dugaan penyimpangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penyidik Kejati Bali menduga telah terjadi pelanggaran Permendagri No 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran Permendagri No 22 Tahun 2011 (TA 2012), No 37 Tahun 2012 (TA 2013), No. 20 Tahun 2013 (TA 2014), hingga Permendagri No 33 Tahun 2019 (TA 2020).

Zuhandi menegaskan pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(BB).