Sopir Truk Pasir dan Mahasiswa Juk Polisi Bawa Narkoba

  01 November 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK jumpa pers penangkapan pelaku pengedsr sabu

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Seorang sopir truk yang sering muat pasir dan lagi seorang yang berstatus sebagai mahasiswa diamankan Satnarkoba Polres Jembrana setelah dilakukan penggerebakn di Lapangan Umum Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Adapun pelaku yang berhasil di amanakan berinisial AI (28) yang berstatus sebagai mahasiswa berasal dari Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana dan CS (41) sebagai sopir truk bermuatan pasir asal Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 8 buah plastik 8 (delapan) buah plastik berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 4.91 gram bruto atau 3.83 gram netto, pipet dan 2 buah handphone dan sepeda motor.

Dalam jumpa persnya Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta, S.H. dan Kasubag Humas Polres Jembrana mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pergung sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial AI (Lk, 28 th).

"Atas informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba di pimpin oleh Kasat Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Pada hari hari Senin (25/10/2021) sekira pukul 22.30 Wita, tim opsnal memantau pergerakan AI dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam membonceng teman yang berinisial CS berhenti di Lapangan Umum Desa Pergung Jln. Denpasar Gilimanuk, Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kec. Mendoyo, Jembrana," terangnya. Senin (1/11/2021)

Dari hasil pemantauan, lanjut Gede Adi, selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan pengeledahan badan yang disaksikan langsung oleh saksi bernama I Putu Parta Parmita. Dari hasil pengeledahan, dari tangan kiri pelaku ditemukan 1 gulungan tisu yang didalamnya berisi paket plastik klik yang ditempatkan pada potongan pipet yang dilakban berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

"Menurut hasil pemeriksaan petugas 2 orang tersebut mereka sebagai kurir, dari keterangan tersangka barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Jembrana dikarenakan Jembrana sebagai tempat perlintasan orang dan barang yang masuk ke Bali melalui darat, adanya informasi dari masyarakat memang benar Desa Pergung sering terjadi tempat transaksi narkoba, selama ini kita terus dalami," ujarnya.

Gede Adi menambahkan, untuk para tersangka, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 115 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan biasa sampai hukuman mati

"Saya berpesan apabila masyarakat informasi terkait masalah penyalahgunaan narkoba agar bisa disampaikan ke pihak kepolisian. "Kami tidak bisa bekerja sendiri dan perlu dukungan dari masyarakat. Untuk mengantisipasi beredarnya narkoba masuk ke Bali, di Pelabuhan Gilimanuk sudah di siagakan anjing K9 yang dierbantukan dari Polda Bali, hal tersebut untuk mengecek barang-barang penumpang maupun kendaraan," tutupnya. (BB)