Dewa Ratu! Duda Anak Satu Wikwik Dengan Keponakannya Sendiri

  26 Oktober 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kasat Reskrim AKP M.Reza Pranata, S.I.K., M.H,

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Pelaku pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Hingga saat ini kasus pelecehan terhadap anak sudah ke tiga kalinya terjadi. Kasus yang terakhir seorang paman tega menyetubuhi keponakannya hingga 5 kali, bahkan saat persetubuhan nenek korban tidak bisa berbuat apa melihat cucunya di setubuhi oleh paman karban, dikarenakan neneknya terkena struk.

Tersangka merupakan duda anak satu yang telah ditinggal meninggal oleh istrinya 2 tahun silam. Adapun tersangka berinisial ZA (25) yang berprofesi sebagai nelayan berasal dari Kecamatan Negara dan korbannya berinisial LKD (12) berasal juga dari kecamatan Negara. Tersangka juga merupakan sodara dekat korban dan  merupakan paman korban.

Dalam jumpa persnya seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim AKP M.Reza Pranata, S.I.K., M.H, didampingi Humas Polres Jembrana mengatakan, kronologis kejadiannya berawal tersangka berusaha chat korban akan tetapi tidak dibalas korban, akibatnya tersangka langsung menuju rumah korban melalui pintu belakang kebetulan tidak terkunci.

"Melihat korban sedang berbaring, tersangka langsung masuk menemui korban dan memeluknya dsri belakang karena korban tidur menyamping. Dikarenakan kedatangan tersangka mendadak, korban langsung membalikan badan seketika itu tersangka langsung mencium korban," terangnya. Selasa (26/10/2021).

Begitu lama berciuman, lanjut Reza, menyebabkan korban terangsang dan tersangka langsung menindih korban kemudian terjadi persetubuhan. Korban sampai mau disetubuhi hingga 5 kali dikarenakan tersangka sering mengechat korban dengan mengatakan sayang.

"Persetubuhan terakhir terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah korban di Kecamatan Negara, parahnya saat tersangka menyetubuhi korban, di sebelah kamar korban nenek korban sedang sakit struk dan tidak bisa membantu korban," ujarnya.

Reza menambahkan, dari orang tua korban curiga gerak gerik anaknya dan pada saat itu diketahui tersangka keluar dari rumahnya dan setelah ayahnya bertanya korban mengakui dan menceritakan kejadian tersebut. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

"Dari informasi orang tua korban pada hari Senin 25 Oktober 2021 dan tersangka langsung ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengaku dirinya saling suka dengan korban. Tersangka juga mengakui menyetubuhi korban sampai 5 kali," jelasnya.

Lebih lanjut Rwza menjelaskan, dalam hal ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga korban,  persetubuhan ini tidak ada pemaksaan dan kekerasan yang dilakukan tersangka hanya dengan bujuk rayu saja.

"Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI 17 tahun 2016 tentang pemerintahan pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Yo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana paling singka 5 tahun dan paling lama 12 tahun," tutupnya. (BB)