Barang Bukti Countainer Dibongkar Paksa, Togar Situmorang Yakin Polda Maluku Utara Akan Bertindak Tegas dan Profesional

  24 Oktober 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Peristiwa pembongkaran paksa countainer yang merupakan barang bukti persidangan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Law Firm Tagor Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV.Mitra Usaha, Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang merekomendasikan salah satu Advokatnya, Sabam Antonius Nainggolan, SH kunjungi Polda Provinsi Maluku Utara, pada jumat 22 Oktober 2021.

Pada hari Sabtu 23 Oktober 2021, Adv Sabam Antonius Nainggolan, SH dari informasi yang di sampaikan, bahwa telah terjadi peristiwa pengerusakan segel dan pengambilan isi countainer yang dilakukan pihak PT. Intim Kara di pelabuhan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketika di konfirmasi Media, Adv. Sabam Antonius, SH berkomentar, perlu di ketahui bahwa, countainer yang di tahan di pelabuhan Weda merupakan barang bukti persidangan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara : 255/Pdt.G/2021/PN.SDA, rencana akan disidangkan pada  hari Rabu, 27 Oktober 2021 mendatang guna membuktikan kebenaran hukum.

Menurut Adv Sabam Antonius Nainggolan,SH terkait adanya tindakan melawan hukum tersebut ia di perintahkan oleh atasannya yakni Kuasa Hukum Advokat Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA guna melaporkan perihal tersebut ke Polda Maluku Utara dan telah membuat pengaduan Polisi secara resmi dengan nomor terigistrasi. STPLP/100/X/2021/SPKT/POLDA MALUT.

Berdasarkan tindak kejahatan yang telah di lakukan oleh oknum-oknum tersebut, Kuasa Hukum CV Mitra Usaha Dr. Togar Situmorang angkat bicara.  

"Kami sangat berkeyakinan bahwa Polda Maluku Utara akan bertindak secara profesional dan tegas dalam menangani perkara tindak pidana yang terjadi terhadap  CV Mitra Usaha, karena jelas secara aturan hukum unsur tindak pidana tersebut sudah terpenuhi yaitu Pasal 363 Jo 368 KUHP pidana yang telah dilakukan,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.(BB).